Demo Buruh yang melanda kawasan Bekasi dan sekitarnya hari ini, Jum’at (27/1) tampaknya berskala lebih besar dari yang terjadi Jum’at lalu (seperti yang sudah saya ceritakan disini ). Seperti dikutip dari Harian Republika, aksi buruh yang dilaksanakan hari ini adalah buntut dari kekecewaan ribuan buruh dari empat serikat pekerja setempat atas putusan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung sehari sebelumnya yang memenangkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bekasi atas pengesahan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2012 yang dinilai cacat administrasi.
Puncak kekecewaaan itu dimanifestasikan dalam aksi kolosal yang melibatkan sekitar 30.000 an buruh di berbagai kawasan Industri di Bekasi. ”Buruh di tujuh kawasan industri akan stop produksi mematikan mesin-mesin produksi. Keluar dari pabrik jam 09.00 WIB hari ini, Jumat (27/1), dan berjalan kaki di kawasan industri,” demikian dikatakan Humas Aliansi Buruh Bekasi Bergerak (BBB) Nyumarno melalui pesan singkat yang diterima, di Bekasi, sebagaimana yang saya kutip lewat Republika Online.
Dalam aksinya, seluruh pengurus serikat pekerja akan mengumpulkan massa dengan cara menyisir setiap pabrik di kawasan industri MM2100, Jababeka I, Jababeka II, Ejip, Hyundai, Lippo Cikarang, dan Delta Silikon agar buruh yang bekerja bergabung dalam aksi solidaritas itu.





































