KEBEBASAN BEREKSPRESI DI INTERNET DAN DINAMIKA SOSIOLOGIS MASYARAKAT KITA
Perspektif saya kian diperkaya setelah membaca e-book Linimas(s)a yang bisa diunduh secara gratis disini. Kedua media tersebut memberikan wacana konstruktif tentang bagaimana memaknai kebebasan berekspresi di dunia internet, khususnya di Indonesia.
Pertumbuhan spektakuler internet memang sungguh sangat fenomenal di negara kita. Dari profil infografik yang saya tampilkan diatas (dirilis Maret 2011 oleh salingsilang.com & socialbakers.com), terlihat jelas betapa internet bukanlah sesuatu hal yang mewah dan langka lagi di negeri ini (seperti yang pernah saya rasakan di era 1990-an dulu) namun sudah menjelma sebagai bagian dari gaya hidup masyarakat moderen bahkan menjadi kebutuhan sekunder yang tak terelakkan.
Lihat saja, dengan fakta Indonesia menjelma menjadi pengguna facebook terbesar kedua didunia–bahkan melebihi populasi penduduk di Canada–sejumlah 35.482.400, pemakai Twitter terbesar keempat didunia yang jumlahnya nyaris setara dengan penduduk Singapura 4,883,228, dan berbagai fakta-fakta sensasional lainnya membuktikan penetrasi internet di negara kita telah menjadikan Indonesia bukanlah negara terbelakang lagi dalam penggunaan internet.
Fenomena pertumbuhan internet yang luar biasa ini berbanding lurus dengan semakin luasnya ruang kebebasan berekspresi di dunia maya bagi masyarakat Indonesia. Situasi ini kian kondusif ketika tarif koneksi internet yang disediakan provider telekomunikasi makin murah serta kompetitif. Seseorang bisa dengan mudah menuangkan apa yang terlintas dibenaknya dengan menggunakan piranti sosial media melalui perangkat mobile yang dilengkapi fasilitas internet didalamnya. Intensitas Kicauan di twitter, update status di Facebook, posting di blog yang kian tinggi dan makin sering, menjadi fenomena yang lazim terjadi. Kontribusi konten berbahasa Indonesia di ranah maya pun kian meningkat tajam dari waktu ke waktu.
Berbeda dengan negara-negara lain, rakyat Indonesia cukup beruntung karena pemerintah tidak secara ketat melakukan sensor yang reaktif pada kebebasan berekspresi internet di Indonesia. Keberadaan UU ITE memang bisa jadi akan menjelma menjadi momok menakutkan bagi para penggiat online di negeri ini, meskipun begitu, bersikap bijak dalam setiap interaksi di dunia maya–terutama dengan menerapkan etika komunikasi yang elegan –akan membuat kita bisa terhindar dari hukuman yang berasal dari pasal-pasal yang tercantum dalam UU ITE.
Saya masih ingat apa yang pernah diucapkan mantan Wapres RI Jusuf Kalla dalam sebuah kesempatan kopdar 2 tahun silam, sebagaimana yang saya kutip dari reportase disini:
Ketika ditanyakan bagaimana pendapatnya bagaimana sikap Pak JK jika ada blogger yang mengkritik dirinya, dengan tegas beliau menjawab, “Saya sangat terbuka pada kritik, asal disampaikan dengan cara yang baik dan sopan serta tidak menghina”. Kita tidak boleh seenaknya mengeluarkan pendapat tanpa etika. “Kebebasan seseorang, dibatasi pula oleh kebebasan orang lain,” demikian lanjut calon Capres Pemilu 2009 dari Partai Golkar ini.
Apa yang diungkapkan Pak JK memberikan gambaran bahwa kebebasan yang beretika seyogyanya diterapkan dalam setiap interaksi dengan memaknai bahwa setiap keleluasaan kita mengungkapkan ide, opini atau argumentasi melalui internet seyogyanya mempertimbangkan kesantunan dan aturan-aturan yang berlaku.
Menarik sekali membaca uraian praktisi hukum Anggara Suwahyu dalam buku Linimas(s)a. Pada buku yang bebas diunduh secara gratis tersebut, beliau mengungkapkan 3 prinsip dasar dari seorang pengguna internet dalam memaknai kebebasan berekspresi di internet :
Pertama, Pengguna Internet harus jujur dan adil dalam mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi,
Kedua Pengguna Internet memperlakukan sumber informasi sebagai manusia yang harus mendapatkan penghormatan, dan
Ketiga Pengguna Internet harus dapat terbuka dan bertanggung jawab
Dinamika sosial masyarakat Indonesia yang bergerak aktif khususnya dalam interaksi lewat internet, tentu akan membuka peluang-peluang tidak hanya keterbukaan akses informasi serta kesediaan tempat yang lebih lebar bagi upaya-upaya mengekspresikan pendapat atau opini pribadi di etalase ruang publik, namun juga adanya kemungkinan masyarakat memperoleh informasi yang menyesatkan, aksi penipuan serta peluang terjadinya pelecehan, fitnah dan pencemaran nama baik, terhadap diri seseorang ataupun lembaga.
Hal ini menjadi niscaya ketika kita semua, sebagai pelaku dan penggiat di bidang internet, tidak secara sadar memahami prinsip-prinsip beretika di dunia maya. Keleluasaan menjadi hal yang “kebablasan” ketika norma-norma sosial dan aturan yang berlaku dilibas secara serampangan tanpa mengindahkan dampak-dampak yang mungkin terjadi, atas nama kebebasan berekspresi di Internet.
Apa yang diungkap Anggara Suwahyu dalam artikel di Linimassa tersebut setidaknya menyiratkan pentingnya sebuah kebebasan yang terukur dan bertanggung jawab dimana semuanya berawal dari kesadaran memaknai batas-batas normatif yang melingkupinya. Interaksi di dunia maya tak jauh beda dengan interaksi di dunia “nyata” dimana kita tentunya tak bisa mengabaikan nilai-nilai kejujuran, kesantunan serta senantiasa bertanggung jawab dan menjunjung tinggi integritas sebagai manusia yang beradab. Daya kritis untuk menanggapi fenomena sosial yang terjadi dan menuai kontraversi di masyarakat tentu saja tidak akan lantas berkurang “ketajaman”-nya sepanjang data dan fakta yang mendukung akurat serta menunjang setiap uraian yang disampaikan.
Pada pasal 19 Universal Declaration of Human Rights secara jelas dan lugas dunia telah menegaskan pengakuan untuk keleluasaan mencari, mengumpulkan dan menyebarluaskan informasi. Pernyataan tersebut berbunyi sebagai berikut:
“Everyone has the right to freedom of opinion and expression, this right includes freedom to hold opinions without interference and to seek, receive, and impart information and ideas through any media and regardly of frontiers.”
Kebebasan berpendapat sebagaimana yang disuarakan dalam piagam PBB ini mengandung arti bahwa setiap orang bisa mengutarakan pendapat dan ekspresinya dalam bentuk apapun dan melalui media apapun. Dan kebebasan berpendapat tersebut hendaknya tetap mempertimbangkan etika dan kesantunan, serta tetap bertanggung jawab atas segala hal yang diutarakan dengan data serta fakta yang akurat.
Menarik menyimak apa yang diutarakan Arvan Pradiansyah dalam bukunya “You Are Leader!” (Penerbit Kaifa, 2010). Dalam artikelnya berjudul “Terra Incognita”, Arvan mengutip istilah Futurolog terkemuka didunia Alvin Toffler yang menyatakan Millenium ketiga yang kita masuki saat ini telah berada di tahap”Terra Incognita” yaitu daerah tak dikenal yang merupakan bentangan masa depan yang tak terpetakan. Dalam dunia semacam itu perspektif Newtonian mengenai perubahan yang linier dan dapat diramalkan telah usang dan digantikan oleh Teori Kekacauan (chaos theory). Menurut teori ini, kehidupan bukanlah rangkaian peristiwa yang saling terkait dan susul menyusul justru serangkaian pertemuan yang didalamnya satu peristiwa dapat mengubah–bahkan menghancurkan–peristiwa-peristiwa lain secara tak terduga. Perubahan yang terjadi tidak linier,diskontinu dan tak dapat diramalkan.
Dinamika sosial masyarakat Indonesia saat ini, boleh dikatakan mengalami saat yang sama. Perkembangan teknologi digital yang berkembang secara tak terduga dan menghasilkan beragam nuansa yang mengejutkan.Termasuk bagaimana kita secara bijak menyikapi kebebasan berekspresi di internet.
Kita mungkin tak pernah membayangkan piranti canggih tablet komputer bisa dengan mudah dioperasikan oleh seorang anak kecil yang masih duduk di bangku pendidikan dasar. Saya sendiri mengalami betapa kagetnya saya ketika anak sulung saya yang masih kelas III SD dengan kemampuan terbatas yang dimilikinya bisa melakukan upload game via ponsel saya dan kemudian memainkannya secara gampang. Dalam hati saya terbersit kekhawatiran bila ia kelak mampu mengakses internet dan tak bisa secara bijak menyikapi kebebasan berekspresi di dunia maya, maka bukan tidak mungkin akan mengalami hal-hal yang bakal menyusahkannya (termasuk saya, orangtuanya) di masa depan.
Seorang Prita Mulyasari mungkin saja tak membayangkan kiriman emailnya yang memprotes layanan Rumah Sakit Omni Internasional bakal menyeretnya dalam sebuah kasus pencemaran nama baik yang membuatnya sempat harus mendekam di penjara. Pun Prita tak pernah menyangka Gerakan masyarakat yang mendukungnya lewat “Koin Untuk Prita” bergerak begitu massif, spontan dan meluas.
Dalam film Linimas(s)a, Seorang Tukang Becak bernama Harry Van Yogya mungkin tak akan pernah mengira kemampuannya gaul lebih intens di internet, membuatnya tak hanya menjadi lebih populer namun mendatangkan begitu banyak berkah dalam kehidupannya. Inilah beberapa contoh kecil fenomena “Terra Incognita” yang melanda di era digital masyarakat kita saat ini.
Edukasi yang dilakukan secara dini dan pemahaman secara komprehensif untuk memaknai kebebasan berekspresi di internet akan menjadi solusi yang tepat dan strategis untuk mencegah hal-hal yang kita tidak diharapkan terjadi dizaman “Terra Incognita” ini. Dan tentunya, ini menjadi tanggung jawab kolektif kita semua. Bukan semata menjadi tanggung jawab pemerintah saja, Mari kita dengan bijak menuangkan segala ekspresi, informasi dan opini di internet, secara bijak, elegan dan bertanggungjawab.













Pingback: Kebebasan Berekspresi di Internet & Dinamika Sosiologis Masyarakat Kita | Komunitas Blogger Bekasi
Pingback: SELAMAT DATANG “ROBOT HIJAU”KU / Catatan Dari Hati