Catatan Dari Hati

Jeruji yang Pilih Kasih: Menguji Nurani Keadilan dari Balik Tembok Lapas Cibinong

“Orang bilang, tak seorang pun benar-benar mengenal sebuah bangsa sampai ia pernah berada di dalam penjaranya. Sebuah bangsa tidak semestinya dinilai dari cara ia memperlakukan warganya yang paling tinggi, melainkan yang paling rendah.” Nelson Mandela, Presiden pertama Afrika Selatan pascaapartheid, yang menghabiskan 27 tahun hidupnya di balik jeruji.

Kisah kamar istimewa bagi narapidana berduit bukanlah cerita baru di negeri ini, melainkan luka lama yang terus terbuka.

Pada Januari 2010, Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum menggelar sidak ke Rutan Pondok Bambu dan mendapati terpidana suap Artalyta Suryani menempati ruangan khusus berukuran 8×8 meter yang dilengkapi pendingin udara, ranjang, dan televisi layar datar, bahkan disebut menikmati fasilitas perawatan wajah, sementara narapidana lain berjejal dalam sel yang penuh sesak. Kepala rutannya dicopot.

Delapan tahun kemudian, Juli 2018, KPK menangkap tangan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen, dan publik terperangah ketika pimpinan KPK saat itu menyebut tarif fasilitas mewah di sana berkisar Rp200 juta sampai Rp500 juta, jumlah yang cukup untuk membeli tunai sebuah rumah tipe 36.

Di antara dua peristiwa itu, nama Gayus Tambunan dan Freddy Budiman ikut menambah daftar panjang penyimpangan di lembaga pemasyarakatan. Rangkaian ini membentuk satu pola yang menyakitkan: setiap kali skandal meledak, pejabat dimutasi, sorotan meredup, lalu kemewahan itu tumbuh kembali di tempat lain.

Kini pola itu seolah menemukan alamat barunya di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Pada Rabu, 23 September 2026, tim Ombudsman RI datang membawa surat resmi, tetapi kembali dihambat petugas hingga terjadi cekcok dan aksi saling dorong, padahal sidak pertama pada Juli 2026 pun tidak diizinkan masuk. Ironisnya, justru di kawasan belakang lapas itulah kebenaran yang lebih mengejutkan tersingkap.

Ombudsman menemukan lebih dari sepuluh kamar yang tersebar di sejumlah bagian, lengkap dengan ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan memasak, serta enam sampai tujuh orang yang diduga warga binaan berada terpisah dari blok hunian.

Anggota Ombudsman Fikri Yasin menyebutnya berstandar apartemen. Lebih jauh, salah seorang penghuni bangunan itu mengakui membayar agar dapat menempatinya, dan tim juga mendapati dua akses keluar di bagian belakang yang terbuka.

Botol minuman beralkohol turut ditemukan, meski Ombudsman dengan jujur menyatakan belum dapat memastikan siapa pemilik maupun penggunanya.

Sebagai insan hukum, kita wajib menjaga asas praduga tak bersalah dengan sama teguhnya seperti kita menuntut keadilan. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menjelaskan bahwa kawasan tersebut berisi rumah dinas kepala lapas, rumah para kepala seksi, serta rumah asimilasi bagi warga binaan yang bersiap bebas.

Kabar bahwa Ferdy Sambo turut menikmati fasilitas itu juga dibantah; Kanwil Ditjenpas Jawa Barat menegaskan Sambo tetap tinggal di blok hunian dengan fasilitas yang sama seperti warga binaan lain.

Masyarakat Antikorupsi Indonesia bahkan menyebut sejumlah nama terpidana kasus besar yang diduga menikmati fasilitas serupa. Semua klaim ini masih harus diuji. Yang menggembirakan, negara bergerak cepat: Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto turun langsung pada Jumat, 25 September 2026, untuk mendalami apakah rumah pegawai itu benar dipakai pegawai atau dimanfaatkan untuk kepentingan lain, sementara Komisi XIII DPR RI segera memanggil menteri, Dirjenpas, hingga kepala lapas.

Pertanyaan hukumnya sederhana namun tajam: jika memang rumah dinas, mengapa muncul pengakuan membayar? Dan jika semuanya wajar, mengapa pintu ditutup bagi lembaga yang oleh Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 diberi wewenang mengawasi pelayanan publik?

Indonesia Corruption Watch pun mengingatkan agar persoalan ini tidak berhenti pada perdebatan status bangunan, dan mendesak KPK menelusuri siapa yang membayar, siapa yang menerima, dan siapa yang memberikan fasilitas tersebut.

Luka ini terasa lebih perih bila kita menengok ke dalam sel-sel yang tidak pernah masuk berita. Per April 2026, jumlah warga binaan mencapai 271.602 orang dengan kelebihan kapasitas sebesar 85 persen, dan 53 persen di antaranya terjerat perkara narkotika.

Pada Juli 2026, angkanya naik lagi menjadi 274.761 penghuni, padahal kapasitas yang tersedia hanya 152.514 orang.

Di Lapas Kelas IIB Sukabumi, 532 orang berdesakan di ruang yang dirancang untuk sekitar 200 orang. Di Pariaman, 592 warga binaan menghuni lapas berkapasitas 170 orang.

Di sanalah seorang ayah yang terjerat kasus kecil tidur bergantian dengan kaki menekuk, sementara di sudut lain negeri yang sama, segelintir orang diduga menyeduh kopi di dapur pribadinya.

Penjara semestinya menyamakan semua orang di hadapan hukuman. Ketika ia justru memperbesar jarak antara si kaya dan si miskin, lapas berhenti menjadi tempat pembinaan dan berubah menjadi cermin retak ketidakadilan.

Tantangan ke depan kian berat karena cermin itu berdiri di tengah perekonomian yang tidak ramah.

Dana Moneter Internasional memproyeksikan pertumbuhan ekonomi dunia hanya 3 persen pada 2026, lebih rendah dari 3,5 persen tahun sebelumnya, dengan risiko inflasi yang kembali memanas. Ekonomi Indonesia memang tumbuh 5,29 persen pada triwulan II 2026, namun melambat dari 5,61 persen pada triwulan sebelumnya.

Angka kemiskinan turun menjadi 22,93 juta orang dengan garis kemiskinan Rp669.235 per kapita per bulan, tetapi ketimpangan justru melebar dengan rasio Gini naik ke 0,368, bahkan 0,387 di perkotaan.

Bandingkan angka garis kemiskinan itu dengan tarif ratusan juta rupiah untuk sebuah sel nyaman di masa lalu, dan kita memahami betapa kuatnya daya tarik uang bagi petugas bergaji terbatas yang berjaga di lapas yang sesak.

Ruang fiskal pun sempit. Pemerintah daerah seperti Sukabumi terang terangan mengaku terkendala anggaran untuk membeli lahan dan membangun lapas baru. Artinya, solusi tidak bisa lagi bertumpu pada menambah bangunan. Ia harus bertumpu pada integritas, sistem, dan keberanian.

Kabar baiknya, bangsa ini sedang memegang momentum emas. Sejak 2 Januari 2026, KUHP dan KUHAP baru telah berlaku, membawa paradigma pemidanaan yang lebih humanis dan berorientasi pemulihan.

Ketua Komisi XIII DPR sendiri menilai pidana sosial dalam KUHP baru perlu diseriusi agar penyimpangan di dalam lapas tidak terus berulang. Pidana kerja sosial dan pidana pengawasan bagi pelanggar ringan, serta rehabilitasi bagi pengguna narkotika, dapat mengurai kepadatan tanpa menguras anggaran.

Ketika sel tidak lagi berjejal, peluang transaksi gelap atas sepetak ruang yang nyaman pun menyusut dengan sendirinya. Langkah berikutnya adalah membuka lapas bagi cahaya. Seluruh lapas dan rutan di Indonesia perlu diaudit secara menyeluruh dan independen, dengan data hunian setiap kamar dipublikasikan secara berkala sehingga masyarakat dapat ikut mengawasi.

Kamera pengawas di area strategis sebaiknya tersambung langsung ke lembaga pengawas eksternal, bukan hanya ke ruang kepala lapas. Akses Ombudsman dan Komnas HAM ke blok hunian harus dijamin tanpa syarat, sebab menolak pengawas sama artinya dengan mengundang kecurigaan.

Penegakan hukum pun harus melampaui sekadar mutasi. Pelajaran dari Pondok Bambu dan Sukamiskin mengajarkan bahwa pencopotan jabatan tanpa proses pidana hanya memindahkan masalah.

Setiap uang yang berpindah tangan untuk membeli kenyamanan adalah suap atau gratifikasi, dan pemberi maupun penerimanya layak diadili. Bagi terpidana korupsi yang terbukti membeli fasilitas, hak remisi dan pembebasan bersyarat perlu ditinjau ulang, sementara perampasan aset hasil kejahatan harus dikejar lebih gigih agar uang haram tak lagi bisa menembus tembok penjara.

Di sisi lain, negara wajib memuliakan para petugas pemasyarakatan yang jujur melalui kesejahteraan yang layak, rotasi berkala, serta perlindungan hukum bagi mereka yang berani melaporkan pelanggaran.

Tidak sedikit sipir yang setiap hari menjaga ribuan orang dengan tenaga terbatas; mereka pantas mendapat sistem yang melindungi, bukan sistem yang menjerumuskan.

Temuan di Cibinong, betapapun pahitnya, adalah hadiah bagi bangsa yang mau belajar. Ia mengingatkan bahwa pemasyarakatan bukan tentang menyiksa, bukan pula tentang memanjakan, melainkan tentang memulihkan manusia secara adil dan setara.

Seorang narapidana miskin dan seorang narapidana kaya sama-sama kehilangan kebebasan karena putusan hakim yang sama wibawanya.

Maka keduanya berhak atas perlakuan yang sama martabatnya. Jika hari ini kita berani menuntaskan kasus ini secara terang, menghukum yang bersalah, dan membenahi sistemnya, maka Cibinong tidak akan dikenang sebagai skandal berikutnya, melainkan sebagai titik balik ketika Indonesia memutuskan bahwa keadilan tidak boleh diperjualbelikan, bahkan di balik jeruji yang paling sunyi sekalipun.

“Ketidakadilan di mana pun adalah ancaman bagi keadilan di mana pun. Kita terikat dalam jaring kebersamaan yang tak terelakkan, terjalin dalam satu jubah takdir.” Martin Luther King Jr., dalam Surat dari Penjara Birmingham, 16 April 1963.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *