Catatan Dari Hati

Satu Mei, Satu Suara: Menyoal Nasib Pekerja Konstruksi Indonesia di Tengah Gempuran Zaman

“Labor is prior to, and independent of, capital. Capital is only the fruit of labor, and could never have existed if labor had not first existed.” — Abraham Lincoln, Pesan Tahunan kepada Kongres, 3 Desember 1861

Setiap tanggal 1 Mei, jutaan manusia di seluruh penjuru bumi mengenakan wajah perjuangan yang sama : wajah yang dicoreng keringat, ditegakkan oleh harga diri, dan ditempa oleh sejarah yang tidak pernah benar-benar tidur.

Hari Buruh Sedunia bukan sekadar tanggal merah di kalender. Ia adalah tanda luka sekaligus tanda kebanggaan; sebuah peringatan bahwa kemajuan peradaban manusia tidak pernah gratis , ia selalu dibayar oleh tubuh-tubuh yang lelah, tangan-tangan yang pecah-pecah, dan nyawa-nyawa yang melayang dalam diam.

Kisah ini bermula dari Chicago, Amerika Serikat, lebih dari satu abad yang lalu. Pada 1 Mei 1886, lebih dari 400.000 buruh di Amerika Serikat turun ke jalan menuntut pemberlakuan jam kerja delapan jam sehari, setelah bertahun-tahun dipaksa bekerja antara 10 hingga 16 jam sehari dalam kondisi yang tidak manusiawi. Mereka bukan pemberontak.

Mereka adalah para ayah yang ingin pulang sebelum anak-anak mereka terlelap, para ibu yang ingin punya waktu untuk menyiapkan makan malam, dan para pemuda yang ingin tahu bahwa hidup bukan hanya tentang memperkaya majikan.

Pada 4 Mei 1886, demonstrasi damai di Haymarket Square, Chicago, berakhir dengan pertumpahan darah. Polisi menembaki para demonstran, ratusan orang tewas, dan para pemimpinnya dijebloskan ke penjara lalu dihukum mati. Mereka dikenang sebagai Martir Haymarket , orang-orang biasa yang mati untuk hak-hak yang hari ini kita anggap lumrah: delapan jam kerja, delapan jam istirahat, delapan jam untuk kehidupan.

Pada Juli 1889, Kongres Sosialis Dunia di Paris menetapkan 1 Mei sebagai Hari Buruh Sedunia dan mengeluarkan resolusi yang meminta seluruh buruh di dunia bersatu menuntut pemerintah mengurangi jam kerja menjadi delapan jam sehari. Sejak 1890, May Day pun bergema di seluruh belahan dunia.

Di Indonesia, sejarah peringatan ini tak kalah berliku. Peringatan Hari Buruh pertama kali digelar pada 1 Mei 1918, diinisiasi oleh Kung Tang Hwee, serikat buruh pertama di tanah air. Di era Orde Baru, peringatan ini dilarang karena dianggap berkaitan dengan ideologi komunis yang ditabukan sejak peristiwa G30S 1965. Baru setelah reformasi bergulir, angin perubahan mulai berhembus.

Pada 1 Mei 2013, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan Hari Buruh sebagai hari libur nasional berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 24 Tahun 2013 — sebuah pengakuan yang terlambat, namun tetap bermakna.

Kini, di peringatan 1 Mei 2026, kita berdiri di persimpangan yang kritis. Dunia sedang berubah dengan kecepatan yang belum pernah terjadi sebelumnya : kecerdasan buatan, otomasi, dan persaingan tenaga kerja global mengubah peta ketenagakerjaan secara fundamental. Di tengah perubahan itu, tidak ada sektor yang lebih merasakan ketegangan antara kemajuan dan kerentanan selain sektor konstruksi.

Konstruksi adalah tulang punggung pembangunan Indonesia. Berdasarkan Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Februari 2025, sektor konstruksi menyerap lebih dari 8,7 juta orang, atau sekitar 5,97% dari total penduduk bekerja di IndonesiaKontribusi sektor ini terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional pada triwulan II 2025 mencapai 9,48%, menjadikannya sektor terbesar keempat setelah industri, pertanian, dan perdagangan. Angka-angka ini berbicara lantang: jalan raya yang kita lewati, jembatan yang kita lintasi, gedung tempat kita bekerja, semua lahir dari keringat 8,7 juta manusia itu.

Namun di balik gemerlap angka kontribusi ekonomi, tersimpan kenyataan yang memilukan. Data Kementerian Ketenagakerjaan mencatat bahwa sepanjang Januari hingga Desember 2024, terjadi 462.241 kasus kecelakaan kerja di Indonesia.

Lebih mencengangkan lagi, klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) terus melonjak — dari 221.740 kasus pada 2020 menjadi 462.241 kasus pada 2024, dengan penerima manfaat JKK naik 24,68% dari 2023 ke 2024 saja. Sektor konstruksi menjadi salah satu penyumbang terbesar dalam tragedi ini.

Menurut data BPJS Ketenagakerjaan 2023, kecelakaan kerja di sektor konstruksi mencapai 31,9% dari total kecelakaan kerja yang tercatat, dengan faktor utama meliputi jatuh dari ketinggian (26%), benturan dengan benda keras (12%), dan tertimpa alat berat (9%). Ini bukan statistik dingin.

Di balik setiap angka itu berdiri seorang manusia — seorang tukang besi yang jatuh dari lantai dua puluh, seorang kuli bangunan yang tertimpa bekisting, seorang mandor yang terkena serpihan baja. Mereka punya nama. Mereka punya keluarga yang menunggu di rumah.

Persoalan upah pun tidak kalah pelik. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada Triwulan II-2025, median upah pekerja harian konstruksi meningkat dari Rp 120 ribu menjadi Rp 140 ribu per hari, namun di beberapa daerah masih hanya Rp 100 ribu — sementara DKI Jakarta menjadi tertinggi di angka Rp 165 ribu per hari.

Bandingkan beban kerja seorang tukang yang memikul material di bawah terik matahari selama delapan jam dengan upah Rp 100 ribu — dan kita akan memahami mengapa perjuangan Haymarket 140 tahun lalu masih terasa relevan hari ini.

Kementerian Pekerjaan Umum telah menerbitkan Keputusan Menteri PU Nomor 33/KPTS/M/2025 tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi pada Jenjang Klasifikasi Ahli. Langkah ini patut diapresiasi sebagai bentuk keberpihakan negara kepada tenaga kerja konstruksi yang terampil. Namun regulasi sekuat apapun tidak akan berarti tanpa pengawasan yang konsisten dan komitmen industri untuk benar-benar menerapkannya di lapangan.

Di era globalisasi, tantangan semakin berlapis. Masuknya tenaga kerja asing, terutama dalam proyek-proyek infrastruktur berskala besar, memunculkan kekhawatiran serius tentang daya saing tenaga kerja lokal.

Digitalisasi dan penggunaan teknologi seperti Building Information Modelling (BIM), drone survei, dan robot konstruksi di satu sisi meningkatkan efisiensi proyek, namun di sisi lain mengancam jutaan pekerjaan konvensional yang selama ini menghidupi keluarga-keluarga di pinggiran kota. Pekerja konstruksi yang tidak beradaptasi akan tersisih , bukan oleh kompetitor manusia, tetapi oleh mesin.

Persoalan sertifikasi juga masih menjadi pekerjaan rumah besar. Dari sekitar 900.000 perusahaan yang terdaftar sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan, hanya sekitar 17.000 perusahaan yang memiliki Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3). Artinya, sebagian besar perusahaan , termasuk kontraktor-kontraktor konstruksi — beroperasi tanpa struktur keselamatan kerja yang memadai. Ini bukan kelalaian kecil; ini adalah kondisi sistemik yang membiarkan pekerja terpapar risiko tanpa perlindungan yang layak.

Lalu, apa yang harus dilakukan? Sebagai praktisi di bidang konstruksi, saya percaya bahwa jalan menuju perubahan nyata memerlukan tiga pilar utama.

Pertama, revolusi budaya keselamatan. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tidak boleh lagi diperlakukan sebagai formalitas administratif atau beban biaya proyek. K3 harus menjadi DNA dari setiap proyek konstruksi , tertanam dalam perencanaan, melekat dalam pelaksanaan, dan diukur dalam evaluasi.

Penerapan sistem manajemen keselamatan yang ketat, diperkuat dengan teknologi pengawasan berbasis sensor dan kamera pintar, dapat mendeteksi potensi bahaya sebelum menjadi tragedi. Kontraktor yang mencatat nol kecelakaan kerja (zero accident) seharusnya mendapat insentif nyata , bukan sekadar sertifikat, tetapi keuntungan kompetitif dalam proses tender proyek pemerintah.

Kedua, investasi sumber daya manusia yang sungguh-sungguh. Pekerja konstruksi Indonesia tidak kekurangan kemampuan , mereka kekurangan kesempatan untuk berkembang. Program sertifikasi kompetensi harus diperluas, dipermudah aksesnya, dan dihubungkan langsung dengan kenaikan upah yang terstandarisasi.

Balai Latihan Kerja (BLK) perlu direvitalisasi dengan kurikulum yang relevan terhadap tuntutan industri konstruksi modern, termasuk pengoperasian alat berat berbasis digital, pemahaman BIM di tingkat operasional, dan standar keselamatan internasional. Investasi dalam manusia adalah investasi yang paling menguntungkan , bukan hanya bagi pekerja itu sendiri, tetapi bagi daya saing industri konstruksi nasional secara keseluruhan.

Ketiga, penegakan regulasi yang konsisten dan berkeadilan. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi telah meletakkan fondasi hukum yang cukup kuat. Namun fondasi tanpa bangunan hanyalah lubang di tanah. Pengawasan ketenagakerjaan di proyek-proyek konstruksi harus diperkuat, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Sanksi bagi pelanggaran K3 dan standar upah harus ditegakkan tanpa pandang bulu , baik terhadap kontraktor kecil maupun perusahaan besar. Pemerintah juga perlu mendorong kemitraan industri yang setara, di mana sub-kontraktor dan pekerja informal tidak menjadi pihak yang paling menanggung beban ketika proyek bermasalah.

Pada 1 Mei 2026 ini, mari kita renungkan bahwa setiap gedung megah yang menjulang di langit Jakarta, setiap jembatan yang membentang di atas sungai Kalimantan, setiap terowongan yang menembus bukit Sumatera , semua itu bukan hasil kemajuan teknologi semata. Semua itu adalah monumen kemanusiaan; dibangun oleh tangan-tangan yang paling sering kita lupakan namanya. Mereka bukan sekadar sumber daya produksi. Mereka adalah manusia dengan martabat penuh.

Peringatan Hari Buruh bukan undangan untuk berdemonstrasi tanpa arah, bukan pula ritual tahunan yang kehilangan makna. Ia adalah momen untuk jujur kepada diri sendiri: apakah kita , pemerintah, pengusaha, asosiasi, akademisi, dan masyarakat , sudah benar-benar memenuhi hutang peradaban kita kepada jutaan pekerja konstruksi yang menopang kehidupan kita setiap harinya?

Konstruksi Dalam Angka 2025 dari BPS menunjukkan bahwa industri ini terus tumbuh: nilai konstruksi meningkat, jumlah pekerja bertambah, kontribusi terhadap PDB semakin besar. Namun pertumbuhan yang tidak dibarengi dengan peningkatan kualitas perlindungan pekerja hanyalah kemajuan semu. Kita membangun gedung-gedung baru di atas fondasi ketidakadilan lama.

Hari Buruh 2026 adalah kesempatan kita untuk memulai cerita yang berbeda , cerita di mana tukang yang bekerja di ketinggian 50 meter punya jaring pengaman yang andal, di mana mandor proyek tahu hak-haknya dan berani menuntutnya, di mana seorang buruh harian tidak perlu memilih antara memakai helm pelindung atau menyimpan uangnya untuk makan malam keluarga.

Perjuangan Haymarket 1886 mengajarkan kita bahwa kemajuan tidak datang dengan sendirinya , ia diperjuangkan, sering kali dengan harga yang mahal.

Tugas kita hari ini adalah memastikan bahwa harga itu tidak harus terus dibayar oleh mereka yang paling sedikit menerima hasilnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *