Dari Karo ke Seluruh Indonesia: Perjuangan Amsal dan Ancaman Kriminalisasi Ekonomi Kreatif
Selama 131 hari, seorang laki-laki bernama Amsal Christy Sitepu tidur di dalam sel tahanan. Bukan karena ia merampok, bukan karena ia menipu, bukan pula karena ia mencuri uang negara dengan cara yang licik dan terencana.
Ia ditahan karena sebuah tuduhan yang, ketika didengar oleh khalayak luas, membuat banyak orang menggelengkan kepala: biaya konsep, biaya editing, biaya dubbing, dan biaya mikrofon yang ia tagihkan kepada desa-desa di Kabupaten Karo dianggap oleh jaksa penuntut umum sebagai nol rupiah alias seharusnya gratis.
Dari sinilah lahir sebuah babak hukum yang mengguncang nurani bangsa, sebuah pertanyaan besar yang mengambang di ruang publik: apakah kita sungguh-sungguh tak mampu membedakan antara jasa kreatif dan kejahatan korupsi?
Amsal Sitepu adalah Direktur CV Promiseland, sebuah perusahaan videografi yang bermarkas di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Dalam rentang 2020 hingga 2022, tahun-tahun ketika pandemi mengubah cara dunia berkomunikasi , ia menawarkan jasa pembuatan video profil desa kepada kepala-kepala desa di empat kecamatan: Tiganderket, Tigabinanga, Tigapanah, dan Namanteran.
Tawaran itu disambut. Sebanyak 20 desa menerima proposalnya dengan nilai kontrak Rp 30 juta per desa, yang dibiayai dari dana desa. Kontrak ditandatangani, kamera disiapkan, drone diterbangkan, dan juru bicara desa berbicara di depan lensa — semuanya berjalan sebagaimana mestinya sebuah pekerjaan profesional.
Namun beberapa tahun kemudian, Inspektorat Daerah Kabupaten Karo melakukan audit. Hasilnya menyimpulkan bahwa biaya wajar pembuatan satu video profil desa hanya Rp 24,1 juta — bukan Rp 30 juta seperti yang Amsal tagihkan.
Berbekal angka inilah Kejaksaan Negeri Karo menetapkan Amsal sebagai tersangka tindak pidana korupsi, menahannya pada 19 November 2025, dan mendakwanya berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Yang membuat kasus ini meledak ke permukaan bukan sekadar angka Rp 202 juta , yang sesungguhnya kecil jika dibandingkan dengan triliunan rupiah korupsi besar yang kerap mewarnai pemberitaan nasional. Yang membakar kemarahan publik adalah rincian dari dakwaan itu sendiri.
Dalam logika jaksa, item-item itu tak layak diberi harga karena dianggap telah tercakup dalam komponen lain, atau karena auditor tak memiliki referensi harga yang memadai untuk menilainya.
Amsal sendiri, dalam pledoi pribadinya yang mengharukan di hadapan majelis hakim, berbicara dengan lantang: “Editing adalah pekerjaan seni yang membutuhkan tenaga dan keahlian profesional. Harganya bergantung pada editor. Bisa mahal, bisa sedang. Tapi satu hal yang pasti, tidak bisa nol. Saya menilainya Rp 1 juta.”
Kata-kata itu bukan pembelaan biasa. Kata-kata itu adalah teriakan seorang seniman yang melihat karyanya dilecehkan oleh sistem yang belum mengerti bahasa kreativitas.
Kontroversi pun meluap. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan bahwa penerapan pasal tipikor terhadap pekerjaan kreatif yang dilakukan Amsal memiliki rasio yang tidak bisa diterima oleh masyarakat.
Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat pun angkat suara, menyatakan bahwa kasus ini merupakan alarm keras bagi masa depan ekosistem ekonomi kreatif.
Ratusan orang memadati ruang sidang Pengadilan Negeri Medan setiap kali persidangan Amsal digelar, jumlah yang jarang terlihat dalam sidang-sidang biasa di daerah. Di media sosial, gelombang solidaritas membanjiri seluruh platform, dari TikTok hingga X, dari warung kopi di Karo hingga gedung-gedung di Jakarta.
Pertanyaan yang paling mengganggu nurani adalah soal pilih kasih hukum. Amsal sendiri menyoroti keanehan bahwa hanya penyedia jasa yang dijerat hukum, sementara tak satu pun kepala desa atau pejabat yang menyetujui anggaran tersebut ikut diperiksa.
Ia pun mengungkapkan bahwa di awal proses hukum, ia sempat ditawari untuk menjadi saksi ahli pembuatan video profil desa oleh jaksa . bahkan ada penawaran untuk membuatkan video profil Kejaksaan Negeri Karo itu sendiri.
Ketika tawaran itu ditolaknya, nasib hukumnya berubah arah. Rapat Dengar Pendapat Umum di Komisi III DPR pada 2 April 2026 mempertemukan para anggota dewan dengan Kajari Karo, menguliti detail demi detail kasus yang kian terasa janggal.
Yang membuat kasus ini bukan sekadar drama hukum lokal adalah konteks besarnya. Menurut data BPS, sektor ekonomi kreatif Indonesia pada 2025 menyerap 27,4 juta pekerja atau setara 18,70 persen dari total tenaga kerja nasional , angka yang melampaui target nasional.
Lebih dari separuh dari mereka berusia di bawah 40 tahun. Nilai PDB ekonomi kreatif pada 2024 mencapai Rp 1.611,2 triliun atau 7,28 persen dari PDB nasional, dengan pertumbuhan 6,57 persen , melampaui pertumbuhan ekonomi nasional yang berada di angka 5,03 persen.
Dalam konteks ini, kriminalisasi seorang videografer bukan hanya soal satu orang. Ini adalah sinyal bagi 27 juta pekerja kreatif lainnya bahwa kreativitas mereka sewaktu-waktu bisa dianggap kejahatan jika sistem hukum tak memiliki literasi yang cukup untuk memahaminya.
Tantangan fundamentalnya terletak pada jurang antara cara hukum mengukur nilai dan cara industri kreatif menciptakan nilai. Hukum pengadaan barang dan jasa pemerintah terbiasa bekerja dengan harga satuan yang baku : harga semen per sak, upah tukang per hari, harga besi per batang.
Sementara industri kreatif bergerak dalam dimensi yang sama sekali berbeda: seberapa dalam sebuah konsep mampu menyentuh penonton, seberapa presisi sebuah cut mampu membangun emosi, seberapa jernih sebuah voice-over mampu menyampaikan pesan.
Tak ada standar harga nasional untuk kualitas sebuah ide. Tak pernah ada, dan memang tak seharusnya ada , karena nilai kreativitas bersifat subjektif, kontekstual, dan tumbuh dari keahlian yang dibangun bertahun-tahun.
Di era global saat ini, ketika konten digital menjadi tulang punggung komunikasi publik — termasuk komunikasi pemerintahan desa yang makin dituntut transparan dan menarik — negara justru membutuhkan lebih banyak Amsal Sitepu, bukan lebih sedikit.
Desa-desa di pelosok Nusantara membutuhkan narasi visual yang kuat untuk menarik investasi, wisatawan, dan perhatian dunia. Videografi bukan kemewahan; ia adalah kebutuhan komunikasi abad ke-21.
Ketika penyedia jasa yang mengerjakan pekerjaan ini kemudian dijadikan tersangka korupsi hanya karena auditor tak memiliki panduan harga untuk menilai biaya sebuah ide, maka kita sedang menciptakan iklim ketakutan yang akan mengusir para kreator terbaik dari proyek-proyek pemerintah.
Solusi yang dibutuhkan bukan sederhana, namun juga bukan mustahil.
Pertama, perlu segera disusun pedoman penilaian jasa kreatif yang berlaku dalam pengadaan pemerintah, bukan standar harga baku yang kaku, melainkan metodologi penilaian yang mengakui subjektivitas nilai kreatif dan mengakomodasi keragaman kualitas.
Kedua, aparat penegak hukum — khususnya jaksa penuntut — perlu mendapatkan pendidikan khusus tentang ekonomi kreatif sebelum menangani kasus yang menyangkut industri ini.
Ketiga, pemerintah perlu mengembangkan perlindungan hukum yang jelas bagi pekerja kreatif yang mengerjakan proyek publik, memisahkan dengan tegas antara selisih harga yang wajar dalam transaksi jasa dengan manipulasi anggaran yang disertai niat jahat.
Pada Rabu, 1 April 2026, Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang membacakan amar putusan yang menggetarkan ruang sidang Pengadilan Negeri Medan: Amsal Christy Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, baik dalam dakwaan primer maupun subsider. Seluruh dakwaan gugur.
Hak-haknya dipulihkan. Nama baiknya dikembalikan. Di kursi pesakitan, laki-laki yang telah menanggung 131 hari kegelapan itu menundukkan kepala , dan air matanya jatuh bukan karena rasa malu, melainkan karena lega yang tak tertahankan. Isak tangisnya bergema di antara ratusan pendukung yang memadati ruang sidang, kemudian menjalar ke seluruh penjuru negeri melalui layar gawai yang tak pernah tidur.
“Ini bukan kemenangan Amsal Sitepu saja,” katanya dengan suara bergetar di hadapan kamera-kamera yang menyorotnya. “Ini kemenangan untuk semua pejuang ekonomi kreatif yang ada di Indonesia. Air mata ini untuk semua insan kreatif yang ada di Indonesia.”
Kasus Amsal Sitepu telah selesai di ruang sidang. Tetapi pertarungan sesungguhnya, pertarungan untuk memastikan bahwa sistem hukum kita mampu memahami dan melindungi pekerja kreatif , baru saja dimulai.
Kita membutuhkan hakim-hakim yang memahami bahwa editing adalah sebuah seni, jaksa-jaksa yang tahu bahwa konsep bukan komponen yang bisa dihargai nol, dan auditor-auditor yang mengerti bahwa standar harga dalam dunia kreatif tak bisa disamakan dengan daftar harga material bangunan.
Selama literasi tentang ekonomi kreatif belum merata di antara penegak hukum kita, selama itu pula bayang-bayang kriminalisasi akan terus menghantui 27,4 juta pekerja kreatif yang setiap harinya berjuang membangun narasi bangsa ini melalui gambar, suara, dan ide.
Negara ini kaya bukan hanya karena sumber daya alam yang terkandung di dalam tanahnya, tetapi juga karena kreativitas yang mengalir dalam darah anak-anak mudanya.
Setiap frame yang direkam, setiap suara yang dirangkum, setiap konsep yang dilahirkan dari meja editor , semuanya adalah aset bangsa yang tak ternilai. Tugas hukum bukan untuk mempersulit lahirnya karya, melainkan untuk melindunginya.