Ketika Data Berbicara: Harapan dan Tantangan RUU Satu Data Indonesia di Era Global
Sebuah ironi yang dalam dan menyakitkan di jantung tata kelola Indonesia tengah terjadi. Negara dengan lebih dari 270 juta jiwa, dengan ribuan pulau, ribuan desa, dan ratusan kementerian serta lembaga, ternyata masih berjalan tanpa satu peta data yang sama.
Seorang ibu di Makassar yang mengurus beasiswa anaknya mungkin tidak tahu bahwa datanya tersebar di tiga sistem berbeda dan tidak satupun dari ketiganya saling bicara.
Seorang petani di Indramayu mendapat bantuan sosial yang terlambat karena pemerintah daerah tidak punya akses ke data pemerintah pusat yang mutakhir.
Inilah potret nyata Indonesia hari ini: sebuah bangsa besar yang terus bertumbuh, namun kerap tersandung oleh data miliknya sendiri yang terfragmentasi, tidak konsisten, dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Prof. Rachmat Pambudy, menegaskan urgensi data tunggal dalam Rapat Kerja bersama Baleg DPR RI pada 23 Januari 2026: tanpa satu data, sangat sulit merencanakan pembangunan dengan baik.
Ia mengingatkan bahwa Pasal 31 UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mengamanatkan perencanaan pembangunan harus didasarkan pada data dan informasi yang akurat serta dapat dipertanggungjawabkan.
Namun kenyataannya, selama bertahun-tahun, data yang digunakan oleh satu kementerian kerap berbeda dengan data yang dipegang kementerian lain. Akibatnya, setiap rupiah anggaran negara yang dibelanjakan berisiko meleset dari sasaran yang sesungguhnya.
Pada 30 Maret 2026, Badan Legislasi DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum bersama pemerintah, pakar, dan praktisi data dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia.
Langkah ini bukan sekadar ritual legislatif biasa. Ini adalah pengakuan kolektif bahwa Indonesia sudah terlalu lama hidup dalam kegelapan data — dan sudah saatnya sebuah undang-undang hadir sebagai lampu penerang sekaligus kompas arah pembangunan.
Dalam dialog strategis di Sentul, Jawa Barat pada 9 Februari 2026, Wakil Menteri PPN/Wakil Kepala Bappenas Febrian Alphyanto Ruddyard menegaskan bahwa RUU Satu Data Indonesia bukan sekadar pengaturan teknis pengelolaan data, melainkan instrumen reformasi tata kelola pemerintahan.
Melalui RUU ini, pemerintah ingin membangun satu sumber kebenaran data nasional dengan standar yang bersifat wajib, mekanisme berbagi pakai data yang jelas, serta penyelesaian sengketa dan konsekuensi yang tegas.
Integrasi data tidak lagi bersifat sukarela, tetapi mengikat seluruh sistem pemerintahan. Ini adalah perubahan paradigma yang fundamental. Jika selama ini berbagi data antarlembaga hanya bergantung pada itikad baik masing-masing institusi, kini akan ada kewajiban hukum yang tidak bisa diabaikan.
RUU Satu Data Indonesia telah masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2026, dan Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menjelaskan bahwa seluruh kebijakan pembangunan, termasuk penganggaran dalam APBN dan APBD, diharapkan dapat didasarkan pada satu sumber data yang mutakhir, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ini bukan sekadar soal kerapian administratif. Ini soal martabat pelayanan publik dan kepercayaan rakyat pada negaranya.
Namun, mengapa perjalanan menuju Undang-Undang Satu Data ini begitu panjang dan berliku? Jawabannya terletak pada akar masalah yang sudah lama menggerogoti tubuh birokrasi Indonesia dari dalam.
Penelitian tentang transformasi digital dan reformasi birokrasi di Indonesia menunjukkan bahwa tingginya angka Incremental Capital Output Ratio yang mencapai 6,3 mencerminkan inefisiensi tata kelola akibat fragmentasi sistem data dan ego sektoral antarinstansi.
Keterbatasan literasi digital aparatur dan masyarakat, serta kesenjangan infrastruktur digital antara wilayah barat dan timur Indonesia, menjadi penghambat utama birokrasi digital yang inklusif.
Ego sektoral adalah musuh sunyi yang tidak tampak di permukaan, tetapi akibatnya sangat nyata: masing-masing kementerian merasa datanya adalah “kekayaan” yang harus dijaga, bukan aset publik yang harus dibagikan demi kepentingan bersama.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan dalam pembukaan RDPU 30 Maret 2026 menegaskan bahwa penyusunan RUU Satu Data Indonesia merupakan upaya menghadirkan kerangka hukum yang kuat dalam mengatasi berbagai tantangan pengelolaan data nasional, khususnya terkait ego sektoral dan fragmentasi data antarinstansi.
Ia berharap terbangun orkestrasi data nasional yang mampu mendukung perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi pembangunan secara lebih presisi. Kata “orkestrasi” yang dipilihnya sungguh tepat , karena tata kelola data yang baik memang ibarat orkestra simfoni: setiap instrumen berbeda, namun harus bermain dalam satu partitur yang sama di bawah satu pemimpin yang kompeten.
Tantangan berikutnya, dan ini yang paling menampar kesadaran publik, adalah insiden keamanan data yang memalukan. Pada 20 Juni 2024, Pusat Data Nasional Sementara diserang ransomware, dan lebih dari 282 instansi pemerintah mengalami gangguan layanan publik, mulai dari imigrasi, perpajakan, beasiswa, hingga pendaftaran sekolah.
Bayangkan: ratusan ribu warga yang mengurus paspor, beasiswa, atau dokumen kependudukan mendadak tidak bisa terlayani karena sebuah sistem yang seharusnya menjadi tulang punggung negara justru lumpuh total.
Para peretas meminta tebusan sebesar 8 juta dolar AS atau setara Rp 131 miliar, dan pemerintah menegaskan tidak akan membayarnya. Yang lebih memilukan: dari 282 sistem layanan yang terdampak, hanya 44 instansi yang memiliki cadangan data sehingga bisa diselamatkan. Sisanya lenyap begitu saja.
Peristiwa ini bukan sekadar kegagalan teknis , ini adalah cermin betapa rapuhnya fondasi keamanan data nasional ketika tidak ada standar tunggal, tidak ada tata kelola terpadu, dan tidak ada regulasi yang mengikat secara hukum.
Menurut catatan Southeast Asia Freedom of Expression Network, sepanjang tahun sebelum insiden PDNS telah terjadi setidaknya 32 insiden kebocoran data di lembaga pemerintah, mencakup BPJS Kesehatan, Kepolisian RI, Komisi Pemilihan Umum, dan Kementerian Pertahanan.
Angka ini mestinya membuat kita berhenti sejenak dan bertanya: berapa kali lagi kita membiarkan data rakyat dijual bebas di forum gelap dunia maya sebelum akhirnya benar-benar bertindak?
Dari sisi hukum, tantangan paling berat adalah harmonisasi regulasi. Pakar Hukum Telematika Universitas Indonesia, Edmon Makarim, dalam RDPU Baleg DPR 30 Maret 2026 menekankan bahwa pengaturan data tidak dapat berdiri sendiri, melainkan harus terintegrasi dengan sistem hukum yang telah ada agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan regulasi.
Indonesia memang sudah memiliki sejumlah regulasi terkait, mulai dari Perpres No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia hingga UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Namun regulasi-regulasi itu berjalan sendiri-sendiri seperti kepingan puzzle yang belum tersusun. RUU Satu Data Indonesia diharapkan menjadi bingkai utama yang menyatukan kepingan-kepingan itu dalam satu gambar yang utuh.
Di era global yang bergerak secepat ini, tantangan Indonesia bukan hanya internal. Pemerintah dalam Rencana Induk Pemerintah Digital 2025–2045 mengakui bahwa hingga saat ini masih dihadapkan pada banyak tantangan: fragmentasi sistem aplikasi, kurangnya kolaborasi antarinstansi, keterbatasan anggaran, sumber daya, dan infrastruktur teknologi.
Sementara negara-negara seperti Estonia telah membangun infrastruktur data publik yang terintegrasi sejak dua dekade lalu, Indonesia masih berdebat tentang standar metadata. Ini adalah ketertinggalan yang tidak bisa dibiarkan berlarut-larut di tengah tekanan persaingan digital global yang semakin keras.
Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung, dalam sidang RDPU 31 Maret 2026, dengan tegas menyatakan: “Siapa yang menguasai informasi, dialah yang menguasai dunia. Dan salah satu bagian dari informasi itu adalah data.”
Ia menekankan bahwa gagasan mengenai Satu Data Indonesia bukanlah hal baru, dan kebutuhan sistem data terpadu telah lama ia dorong untuk mengatasi berbagai persoalan administratif dan meningkatkan kualitas kebijakan publik. Pernyataan ini bukan retorika kosong.
Dalam dunia yang kini digerakkan oleh kecerdasan buatan dan analitik data raksasa, bangsa yang tidak memiliki data yang bersih, terstandar, dan terintegrasi akan selalu tertinggal , bukan karena kurang cerdas atau kurang rajin, tetapi karena buta arah.
Maka, solusi yang ditawarkan RUU Satu Data Indonesia harus dipahami secara holistik, bukan sekadar teknis. Pertama, pembentukan satu sumber kebenaran data nasional yang bersifat wajib adalah langkah krusial.
Penyelenggara Satu Data Indonesia akan dilaksanakan di tingkat pusat oleh Dewan Pengarah, Pembina Data, Walidata, dan Produsen Data; sementara di tingkat daerah melibatkan struktur serupa yang bertanggung jawab langsung kepada sistem nasional. Struktur kelembagaan yang jelas ini adalah tulang punggung implementasi.
Tanpa hierarki yang tegas dan tanggung jawab yang tidak abu-abu, undang-undang secanggih apapun hanya akan menjadi pajangan di lemari arsip kementerian.
Kedua, investasi pada sumber daya manusia tidak boleh diabaikan. Data yang baik tidak lahir dari mesin semata, melainkan dari manusia yang memahami pentingnya data dan terlatih untuk mengelolanya dengan integritas.
Program pelatihan masif bagi aparatur sipil negara di seluruh Indonesia — dari Sabang sampai Merauke — harus menjadi bagian integral dari implementasi undang-undang ini.
Ketiga, keamanan siber harus diperlakukan bukan sebagai anggaran tambahan, melainkan sebagai kebutuhan pokok negara. Investigasi pasca-insiden PDNS 2024 mengungkap bahwa sentralisasi data tanpa segmentasi dan perlindungan berlapis memperbesar risiko kebocoran berskala masif jika terjadi satu titik kegagalan — sebuah pelajaran yang dibayar sangat mahal oleh bangsa ini.
Keempat, partisipasi publik harus dijamin. Forum RDPU Baleg DPR RI menyoroti pentingnya kedaulatan data sebagai bagian dari kedaulatan negara: pengelolaan data yang terintegrasi tidak hanya mendukung efisiensi birokrasi, tetapi juga menjadi instrumen strategis dalam meningkatkan transparansi pelayanan publik dan ketepatan sasaran program pembangunan.
Masyarakat berhak tahu data apa yang dikumpulkan tentang dirinya, bagaimana data itu digunakan, dan siapa yang bertanggung jawab atas keamanannya. Transparansi bukan pilihan — ini adalah kewajiban moral sebuah negara demokratis.
Indonesia saat ini sedang dalam proses aksesi sebagai anggota OECD, dan pemerintahan digital menjadi area prioritas yang membutuhkan dukungan dalam mengatasi fragmentasi regulasi, tumpang tindih mandat, serta penguatan tata kelola data.
Dalam konteks ini, pengesahan RUU Satu Data Indonesia bukan hanya kepentingan domestik , ini adalah sinyal kepada dunia bahwa Indonesia serius dalam membenahi tata kelolanya untuk bersaing di panggung global. Investor, mitra dagang, dan lembaga internasional melihat kualitas data pemerintah sebagai salah satu indikator kepercayaan terpenting.
Bappenas dan Baleg DPR RI sama-sama menekankan pentingnya dialog konstruktif antara pemerintah pusat, DPR, dan pemerintah daerah agar RUU ini benar-benar lahir dari kebutuhan nyata di lapangan, bukan semata-mata dari meja-meja perencana di Jakarta.
Dengan fondasi regulasi yang kuat, RUU Satu Data Indonesia diharapkan mampu memastikan setiap kebijakan dan setiap rupiah anggaran negara bertumpu pada data yang tunggal, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan demi pembangunan yang lebih tepat sasaran dan terukur.
Inilah esensi terdalamnya: bukan soal teknologi, bukan soal server atau metadata, tetapi soal anak-anak yang mendapat beasiswa tepat waktu, petani yang menerima bantuan yang benar-benar sesuai kebutuhannya, dan ibu hamil yang datanya tidak hilang di tangan peretas.
Sejarah telah membuktikan bahwa bangsa-bangsa yang bangkit dari ketertinggalan selalu memulai dengan investasi pada pengetahuan dan informasi. Estonia membangun pemerintahan digital berbasis data dan kini menjadi model dunia.
Korea Selatan mentransformasi ekonominya dengan data industri yang terstandar. Indonesia, dengan segala kekayaan dan potensinya, tidak punya alasan untuk tetap berdiam dalam kegelapan data.
RUU Satu Data Indonesia adalah momentum langka : sebuah kesempatan untuk mengubah cara negara bekerja, cara kebijakan dibuat, dan cara warga dilayani.
Momentum ini tidak boleh disia-siakan oleh tarik-menarik kepentingan politik jangka pendek atau keengganan birokrasi untuk melepas “kerajaan data” masing-masing.
Generasi mendatang akan menilai kita bukan dari seberapa besar gedung yang kita bangun, melainkan dari seberapa jujur dan cermat kita mengelola data yang dipercayakan rakyat kepada negara.