Catatan Dari Hati

Kartini Belum Selesai: Perempuan Indonesia di Persimpangan Zaman

…Teman kami ingin melihat saya bekerja dengan pena saya untuk menaikkan derajat bangsa kami. Saya harus menerbitkan majalah atau yang sejenis dengan itu, yang membela kepentingan rakyat dan saya yang memimpin redaksinya.

Atau, saya harus menjadi pembantu harian dan majalah terkemuka di Hindia, dan di situ menulis karangan-karangan yang tajam, yang harus membuat orang terbangun bahkan membuat orang-orang yang tidur nyenyak terkejut bangun!!…

(Surat Kartini kepada Estelle Zeehandelaar 11 Oktober 1901) 

Seratus empat puluh tujuh tahun lalu, seorang perempuan muda di Rembang, Jawa Tengah, menuliskan mimpi-mimpinya dalam aksara yang menggetarkan langit zamannya.

Raden Ajeng Kartini, putri seorang bupati yang terkurung tembok budaya feodal, menyulam harapan tentang perempuan yang bisa berpendidikan, berpikir bebas, dan berdiri setara di hadapan laki-laki.

Ia tidak sekadar menulis surat , ia menyalakan api. Dan api itu, meski kadang meredup, belum pernah benar-benar padam.

Pada 21 April 2026 ini, kita kembali memperingati hari kelahirannya. Namun peringatan ini semestinya bukan sekadar ritual mengenakan kebaya dan mengarak tumpeng. Ini adalah momen untuk bertanya dengan jujur dan berani: seberapa jauh perempuan Indonesia telah melangkah? Dan ke mana arah selanjutnya?

Jawabannya membelah hati. Di satu sisi, kemajuan nyata telah terukir. Laporan Global Gender Gap 2025 dari World Economic Forum mencatat Indonesia naik tiga peringkat ke posisi ke-97 dari 148 negara, dengan skor kesetaraan gender 69,2 persen.

Lebih menggembirakan, perempuan Indonesia kini melampaui laki-laki dalam pendaftaran pendidikan tinggi : sebuah pencapaian yang 150 tahun lalu tidak terbayangkan bahkan dalam mimpi paling liar sekalipun.

Dalam bidang kepemimpinan korporat, hampir separuh posisi senior mulai diisi oleh perempuan, sebuah sinyal bahwa dinding kaca itu perlahan retak.

Namun di sisi lain, realitanya masih menyayat. Komnas Perempuan dalam Catatan Tahunan (CATAHU) 2024 mencatat total 445.502 kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang 2024 — naik hampir 10 persen dibanding tahun sebelumnya.

Dari jumlah itu, 330.097 kasus merupakan kekerasan berbasis gender, meningkat 14,17 persen dibanding 289.111 kasus pada 2023. Kekerasan seksual mendominasi dengan 36,43 persen dari seluruh kasus yang tercatat.

Angka-angka ini bukan sekadar statistik. Di balik setiap satuan angka itu, ada perempuan yang menangis dalam kesendirian, ada anak yang kehilangan rasa aman, ada mimpi yang tercabut sebelum sempat tumbuh.

Lebih mengkhawatirkan, Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2024 mengungkap bahwa 1 dari 4 perempuan usia 15–64 tahun pernah mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual.

Kasus lebih banyak ditemukan di perkotaan, sementara daerah-daerah terpencil menghadapi kendala besar dalam pelaporan karena terbatasnya infrastruktur dan pendampingan. Ini bukan angka yang bisa kita tutup dengan tepuk tangan perayaan Hari Kartini.

Di panggung politik, jarak antara aturan dan kenyataan sungguh mengganggu. Undang-Undang Pemilu telah mengamanatkan minimal 30 persen keterwakilan perempuan di parlemen, namun pada Pemilu 2024, keterpilihan perempuan di DPR RI hanya mencapai sekitar 22,1 persen — atau 128 kursi dari 580 kursi.

Angka ini adalah yang tertinggi sepanjang sejarah pemilu Indonesia, namun tetap saja jauh dari target 30 persen yang telah diatur undang-undang. Lebih menyedihkan, sekitar 45 persen perempuan yang berhasil terpilih di parlemen masih terkait dengan politik dinasti , mengindikasikan bahwa banyak perempuan masuk ke ruang kekuasaan bukan atas dasar kapasitas mandiri, melainkan karena mewarisi nama keluarga. Ini bukan pemberdayaan , ini adalah pewarisan privilese yang dibungkus wajah perempuan.

Data Indeks Kesetaraan Gender versi World Economic Forum menempatkan Indonesia pada skor hanya 0,153 untuk dimensi pemberdayaan politik ; nilai terburuk di antara keempat subindeks yang diukur, jauh di bawah capaian pendidikan yang menyentuh 0,978.

Kesenjangan yang menganga ini mencerminkan satu paradoks menyakitkan: perempuan Indonesia makin pandai, namun makin sedikit yang diberi kesempatan menentukan arah bangsa dari kursi kekuasaan.

Tantangan di era global semakin berlapis. Revolusi digital membawa dua wajah sekaligus: kebebasan dan ancaman. Media sosial memberi perempuan panggung untuk bersuara, membangun komunitas, bahkan memimpin gerakan-gerakan sosial yang mengubah kebijakan publik.

Namun platform yang sama juga menjadi arena perundungan, pelecehan berbasis gender secara daring, hingga penyebaran konten yang merendahkan martabat perempuan. Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2024 mencatat 845 kasus kekerasan berbasis gender online (KBGO) di ranah publik , angka yang dipastikan masih jauh dari gambaran sesungguhnya, mengingat banyak kasus tidak dilaporkan karena korban takut, malu, atau tidak tahu ke mana harus mengadu.

Kecepatan dunia digital juga menciptakan tantangan baru: norma-norma patriarki kini dikemas ulang dan disebarkan lewat konten-konten viral yang tampak menghibur, namun sesungguhnya melanggengkan stereotip perempuan sebagai objek, bukan subjek.

Perempuan yang berpendapat di ruang publik digital kerap dihadapkan pada banjir komentar merendahkan, ancaman, hingga penyebaran data pribadi secara ilegal. Ini adalah bentuk kekerasan baru yang belum sepenuhnya ditangani oleh regulasi yang ada.

Di ranah ekonomi, perempuan masih terperangkap dalam kesenjangan struktural. Meski mendominasi pendidikan tinggi, fenomena “jatuh sebelum mencapai puncak” masih nyata,  semakin tinggi posisi kepemimpinan, semakin sedikit perempuan yang mendudukinya.

Upah perempuan di sektor formal rata-rata masih lebih rendah dibanding laki-laki dengan kualifikasi yang setara. Sementara itu, perempuan di sektor informal — yang jumlahnya sangat besar — menghadapi keterbatasan akses permodalan, pelatihan, dan perlindungan sosial yang memadai.

Budaya patriarki juga masih mengakar kuat , tidak hanya di desa-desa terpencil, tetapi juga di ruang-ruang rapat korporat, koridor parlemen, dan bahkan di dalam keluarga yang mengaku modern. Perempuan masih sering dinilai bukan dari gagasannya, melainkan dari tampilannya.

Masih sering dilihat bukan sebagai pemimpin, melainkan sebagai pendamping. Ini adalah penjara budaya yang tidak memiliki jeruji besi, namun sama memenjaranya. Wakil Ketua Komnas Perempuan menegaskan bahwa budaya patriarki dan diskriminasi berbasis gender masih menjadi hambatan nyata bagi perempuan dalam politik — membuat mereka rentan menghadapi ancaman, intimidasi, serta kekerasan selama kontestasi elektoral.

Lalu, apa yang harus dilakukan?

Pertama, perlindungan hukum harus memiliki “gigi” yang nyata. Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang telah disahkan harus diimplementasikan sungguh-sungguh, bukan hanya menjadi dokumen legislasi yang dipajang.

Aparat penegak hukum perlu dilatih dengan perspektif gender agar tidak menjadi bagian dari masalah , sebab data Komnas Perempuan mencatat polisi sebagai pelaku kekerasan berbasis gender terbanyak di ranah negara dengan 22 kasus pada 2024, sebuah ironi yang memilukan dari mereka yang semestinya menjadi pelindung.

Kedua, sistem politik perlu diperbaiki secara struktural dan bukan hanya normatif. Kuota 30 persen bukan tujuan akhir, melainkan lantai minimum. Partai politik harus didorong untuk menempatkan perempuan di nomor urut strategis dalam daftar calon, memberikan pendanaan kampanye yang setara, dan membangun kaderisasi berbasis kompetensi murni.

Mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan berbasis gender dalam setiap tahapan pemilu perlu diperkuat agar ruang politik menjadi sungguh aman bagi perempuan yang ingin berpartisipasi.

Ketiga, investasi pada pendidikan yang responsif terhadap kebutuhan perempuan harus ditingkatkan. Pernikahan dini yang menjadi penghalang terbesar perempuan menyelesaikan pendidikannya harus dilawan melalui regulasi yang tegas dan program ekonomi keluarga yang memadai.

Data Badan Peradilan Agama mencatat 32.760 permohonan dispensasi kawin pada 2024, angka yang masih sangat tinggi meski turun dari 41.852 pada 2023. Setiap dispensasi kawin yang dikabulkan adalah satu mimpi yang ditunda, satu potensi yang dikerdilkan sebelum sempat mekar.

Keempat, literasi digital berperspektif gender mendesak untuk diterapkan secara masif dan merata. Perempuan perlu dibekali kemampuan memanfaatkan teknologi sebagai alat pemberdayaan sekaligus melindungi diri dari kejahatan siber berbasis gender.

Platform digital perlu diatur lebih ketat agar tidak menjadi panggung bebas bagi pelaku perundungan dan pelecehan daring. Negara tidak bisa terus membiarkan algoritma mengatur kehidupan perempuan tanpa pengawasan yang memadai.

Kelima, perubahan budaya harus dirawat dengan sabar, konsisten, dan melibatkan semua pihak. Gerakan pendidikan karakter yang mengajarkan penghormatan terhadap perempuan — mulai dari keluarga, sekolah, hingga komunitas — adalah fondasi yang tidak bisa diabaikan.

Laki-laki harus diajak menjadi bagian dari solusi secara aktif, bukan hanya penonton, bukan hanya tidak melakukan kekerasan, tetapi secara aktif melawan ketidaksetaraan di lingkungannya masing-masing. Sebab kesetaraan gender bukan perjuangan perempuan semata, ia adalah perjuangan kemanusiaan seluruhnya.

Kartini bukan milik masa lalu. Ia adalah cermin yang memantulkan wajah Indonesia hari ini dan menantang kita bertanya: sudahkah kita layak di hadapan warisannya?

Di hari kelahirannya yang ke-147 ini, setiap kebijakan yang masih mendiskriminasi perempuan adalah pengkhianatan terhadap cita-citanya. Setiap kasus kekerasan yang dibiarkan tanpa keadilan adalah penghinaan terhadap perjuangannya.

Setiap perempuan yang disuruh diam ketika seharusnya ia bersuara adalah luka baru di atas luka lama. Namun setiap perempuan yang berhasil menembus batas, yang berani tampil, yang pantang menyerah di tengah sistem yang belum sepenuhnya berpihak padanya ,adalah kelanjutan dari nyala yang ia sulut di Rembang lebih dari satu abad yang lalu.

Tugas kita bukan hanya mengenang Kartini. Tugas kita adalah menjadi Kartini, dalam cara kita membuat kebijakan, mendidik anak-anak, memilih pemimpin, membangun budaya kerja, dan memperlakukan sesama manusia.

Peringatan Hari Kartini baru bermakna jika ia mendorong tindakan nyata, bukan hanya seremonial tahunan yang indah di permukaan namun kosong di dalamnya.

Habis gelap, terbitlah terang , tapi terang itu tidak datang sendiri. Ia harus diperjuangkan, oleh kita semua, hari ini juga.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *