Beras, Kekuasaan dan Perut Rakyat: Membongkar Kontroversi Fortifikasi di Tengah Perang Pangan
“Food is the moral right of all who are born into this world.“ — Norman Borlaug, Pidato Nobel Perdamaian, 11 Desember 1970
Pangan sebagai hak moral setiap manusia yang lahir ke dunia.
Kalimat Borlaug itu terasa begitu dekat ketika kita menengok perjalanan panjang bangsa ini memperbaiki gizi rakyatnya lewat sebutir beras.
Indonesia mengenal penambahan zat gizi pada pangan pokok sejak garam beryodium diwajibkan, disusul tepung terigu yang wajib diperkaya zat besi dan vitamin B pada 2001/2002, lalu minyak goreng sawit yang ditambah vitamin A.
Beras, makanan pokok yang paling setia menemani meja rakyat, justru paling terlambat disentuh.
Uji coba besar pertamanya baru berjalan pada 2010 hingga 2015, dikerjakan bersama oleh Bulog, Kementerian Pertanian, Kementerian Kesehatan, dan IPB di bawah koordinasi Bappenas dengan dukungan pendanaan Bank Pembangunan Asia.
Hasilnya jauh dari memuaskan, dan hambatan terbesarnya sungguh ironis: harga beras melonjak terlalu tinggi setelah difortifikasi. Padahal syarat paling mendasar dari fortifikasi pangan justru sebaliknya, yakni tidak boleh terjadi jurang harga yang mencolok antara beras biasa dan beras yang diperkaya gizi.
Sejarah bantuan pangan kita pun lahir dari luka. Program Operasi Pasar Khusus yang dirintis Bulog pada pertengahan 1998 di tengah badai krisis moneter kemudian menjelma menjadi Raskin pada 2002, lalu Rastra, hingga bantuan pangan hari ini.
Dari rahim krisis itulah negara belajar bahwa beras bukan sekadar komoditas, melainkan penyangga martabat. Maka ketika pemerintah merampungkan standar mutunya, harapan tumbuh kembali.
Beras yang diperkaya itu dibayangkan menjadi jembatan gizi bagi keluarga berpendapatan rendah, bagi ibu hamil yang anemia, bagi balita yang berisiko tengkes.
Harapan itulah yang kemudian dikhianati.
Pengawasan Badan Pangan Nasional di Jakarta pada April 2026 mengambil lima belas sampel dari sembilan produsen, terdiri atas tiga beras fortifikasi dan dua belas beras berklaim gizi.
Hasil laboratoriumnya memukul nurani: dari dua belas sampel berklaim gizi, hanya tiga yang lolos, sembilan sisanya gagal, dan tiga sampel bahkan tidak mencantumkan informasi nilai gizi pada kemasan. Yang paling telanjang justru soal harga.
Selisih itu tidak bisa dijelaskan oleh biaya produksi mana pun. Ia hanya bisa dijelaskan oleh keserakahan.
Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional, Andi Amran Sulaiman, memilih tidak berdiam.
Perintahnya tegas: izin edar dicabut, unsur pidana diserahkan kepada aparat penegak hukum. Pengawasan pun diperluas, dan tahap berikutnya menyasar 40 merek dagang beras fortifikasi maupun beras berklaim gizi di 11 provinsi dengan target minimal 200 sampel yang diuji di laboratorium terakreditasi.
Gebrakan ini bukan babak pertama.
Setahun sebelumnya, skandal beras oplosan mengguncang publik ketika pemeriksaan 268 sampel dari 212 merek menemukan ketidaksesuaian mutu, berat, hingga harga eceran tertinggi, dengan potensi kerugian konsumen sekitar Rp99 triliun per tahun.
Pola yang terbaca jelas: kecurangan berpindah bentuk, dari mutu ke takaran, dari takaran ke klaim gizi. Setiap kali negara menutup satu celah, celah baru dibuka dengan bahasa yang lebih ilmiah dan kemasan yang lebih meyakinkan.
Beras khusus semacam ini belum memiliki patokan harga eceran tertinggi, dan di ruang kosong itulah para pemain nakal berpesta.
Tantangan ke depan tidak ringan, sebab semuanya berlangsung di tengah dunia yang sedang bergolak. Indeks Harga Pangan FAO pada Juli 2026 menyentuh 131,1 poin, dengan harga gandum melonjak 5,8 persen akibat kekhawatiran atas gangguan jalur ekspor Laut Hitam serta gelombang panas di sejumlah negara produsen, sementara harga minyak nabati naik ke level tertinggi sejak Juni 2022.
Di dalam negeri, tekanan itu terasa lebih halus namun nyata. Ekonomi Indonesia pada triwulan II 2026 tumbuh 5,29 persen secara tahunan, dengan sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan justru mencatat pertumbuhan tertinggi 12,26 persen secara triwulanan.
Inflasi pun terkendali di 2,88 persen secara tahunan pada Juli 2026. Pasokan dalam negeri juga menenangkan, dengan proyeksi produksi beras Januari sampai September 2026 mencapai 28,71 juta ton dan luas panen 9,46 juta hektare, meski potensi produksi Juli hingga September diperkirakan menyusut 0,90 persen.
Kecukupan pasokan tetap tidak otomatis berarti kecukupan gizi. Prevalensi tengkes nasional masih 19,8 persen menurut Survei Status Gizi Indonesia 2024, sedangkan pemerintah menargetkan 14,2 persen pada 2029.
Di titik inilah kecurangan label menjadi begitu berbahaya: ia merampok bukan hanya dompet, melainkan tinggi badan dan daya pikir satu generasi.
Jalan keluarnya harus dibangun berlapis dan dijaga dengan sabar.
Pertama, negara perlu menetapkan patokan harga khusus untuk beras yang diperkaya gizi, sebab pengalaman uji coba satu dekade silam sudah membuktikan bahwa fortifikasi kehilangan maknanya begitu harganya melompat jauh dari beras medium, apalagi ketika biaya tambahannya sebenarnya hanya seribu rupiah per kilogram.
Kedua, hasil uji laboratorium dan nama merek yang melanggar sebaiknya dibuka ke publik secara berkala lewat satu kanal resmi yang mudah diakses, karena keterbukaan merupakan disinfektan paling murah bagi pasar yang sakit.
Ketiga, penelusuran digital berbasis sistem izin edar pangan segar perlu diperkuat sampai tingkat kemasan, sehingga pembeli cukup memindai kode pada karung untuk mengetahui kandungan gizi, tanggal uji, dan laboratorium pengujinya.
Keempat, kapasitas laboratorium daerah harus ditambah agar pengawasan tidak menumpuk di Jakarta, mengingat peredaran beras berklaim gizi telah menjangkau ritel modern hampir di seluruh provinsi.
Kelima, produksi butiran beras pembawa gizi, yakni bulir buatan yang dicampurkan ke beras biasa untuk mengangkut vitamin dan mineral, sebaiknya didorong tumbuh di dalam negeri dengan bahan baku lokal agar biayanya ditekan dan keuntungan tidak lari ke segelintir pemain besar.
Keenam, beras yang diperkaya gizi layak diperlakukan sebagai barang publik, disalurkan lewat bantuan pangan dan menjadi bagian dari rantai pasok program makan bergizi, sehingga pemerintah sekaligus berperan sebagai pembeli siaga yang menstabilkan harga.
Ketujuh, penggilingan padi rakyat dan koperasi desa perlu dimodernisasi supaya mampu memenuhi standar mutu, karena selama pengolahan terkonsentrasi pada segelintir korporasi, godaan memainkan label akan selalu kembali.
Kedelapan, sanksi tidak boleh berhenti pada pencabutan izin. Restitusi bagi konsumen yang dirugikan dan pemidanaan yang tuntas akan mengubah kalkulasi para pelaku, dari sekadar menghitung risiko denda menjadi menghitung risiko kehilangan segalanya.
Yang paling menentukan pada akhirnya bukan hanya regulasi, melainkan keberanian untuk terus mengawasi setelah sorotan kamera padam.
Petani yang menanam sejak subuh, ibu yang menakar belanja dengan cermat, dan anak yang menunggu piringnya terisi tidak meminta hal yang muluk.
Mereka hanya meminta agar apa yang tertulis pada kemasan sungguh-sungguh berada di dalamnya.
Selama janji gizi masih bisa dipalsukan, swasembada akan tetap menjadi angka yang gagah di atas kertas namun sunyi di meja makan. Selama kejujuran dijaga, sebulir beras tetap sanggup memikul sejuta harapan.
“No famine has ever taken place in a functioning democracy.“ — Amartya Sen, peraih Nobel Ekonomi, dalam Development as Freedom (1999)