Catatan Dari Hati

Ketika Negara Tak Bisa Sendirian: KPBU dan Masa Depan Konstruksi Indonesia

“Infrastruktur adalah tulang punggung peradaban. Tanpanya, sebuah bangsa hanya bisa berdiri di tempat.” Franklin D. Roosevelt


Sebuah ironi pelan-pelan menggerogoti semangat pembangunan kita. Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia, dengan lebih dari 17.000 pulau yang membentang dari Sabang sampai Merauke.

Namun di balik keluasan itu, tersimpan kenyataan pahit: ribuan desa masih terisolasi, pelabuhan-pelabuhan kecil masih bersandar pada dermaga kayu yang lapuk, dan jutaan warga masih minum dari sumber air yang belum terjamin kualitasnya.

Infrastruktur bukan sekadar beton dan baja , ia adalah urat nadi kehidupan, penghubung antara harapan dan kenyataan, antara potensi dan produktivitas.

Persoalannya sederhana namun berat: membangun itu mahal. Dan kemampuan keuangan negara tak pernah cukup untuk menjawab seluruh kebutuhan itu sekaligus.

Di sinilah Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha — atau yang lazim disebut KPBU — hadir bukan sebagai pilihan, melainkan sebagai keniscayaan. Sebuah model di mana pemerintah dan swasta berjalan beriringan, menanggung risiko bersama, dan menuai manfaat bersama pula. Bukan sekadar transaksi bisnis, melainkan sebuah ikrar kolektif bahwa pembangunan negeri ini adalah tanggung jawab semua pihak.

Besarnya tantangan fiskal yang dihadapi Indonesia bukan rahasia lagi. Berdasarkan Visium PUPR, total kebutuhan anggaran infrastruktur dalam periode 2020–2024 diperkirakan mencapai Rp2.058 triliun, namun kemampuan APBN hanya mampu menutup sekitar 30 persen atau sekitar Rp623 triliun.

Artinya, terbuka jurang fiskal hampir Rp1.435 triliun yang harus dijembatani dari sumber-sumber lain  dan di sinilah peran KPBU menjadi sangat krusial.

Pemerintah tidak diam menghadapi tantangan ini. Kementerian Pekerjaan Umum menargetkan nilai pembangunan infrastruktur melalui skema KPBU pada periode 2025–2029 mencapai Rp544,48 triliun, mencakup 11 proyek sumber daya air, 23 proyek jalan tol dan jembatan, serta 11 proyek permukiman.

Angka ini bukan sekadar deret nol yang megah di atas kertas , ia adalah janji konkret bahwa pembangunan tidak boleh berhenti hanya karena anggaran terbatas.

Untuk tahun anggaran 2025 saja, Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR menargetkan 34 proyek siap digarap melalui skema KPBU: 14 proyek di sektor sumber daya air, 10 proyek jalan dan jembatan, 7 proyek permukiman, dan 3 proyek perumahan.

Di sektor jalan, tiga proyek tol strategis senilai Rp91,99 triliun sepanjang 265,5 kilometer siap memasuki tahap transaksi: Tol Gedebage–Tasikmalaya–Ciamis, Tol Gilimanuk–Mengwi di Bali, dan Tol Sentul Selatan–Karawang Barat.

Di sektor sumber daya air, dua belas proyek senilai Rp32,11 triliun menanti untuk digarap mulai dari Bendungan Bodri di Kendal hingga irigasi Lhok Guci di Aceh Barat.

Di tingkat yang lebih luas, PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII) hingga Oktober 2025 telah memberikan penjaminan atas 55 proyek di 7 sektor dengan total nilai investasi lebih dari Rp573 triliun.

Angka ini mencerminkan betapa besar kepercayaan yang mulai tumbuh : kepercayaan bahwa negara hadir sebagai penjamin, bahwa risiko tidak harus ditanggung sendiri oleh swasta.

Namun di balik angka-angka yang memukau itu, ada cerita lain yang perlu kita baca dengan jujur. KPBU bukan tanpa luka. Ada duri-duri yang masih menusuk dan butuh tangan terampil untuk mencabutnya.

Tantangan pertama adalah soal kepercayaan : sebuah modal yang lebih langka dari modal finansial. Bagi banyak investor, Indonesia masih menyimpan bayang-bayang ketidakpastian regulasi, pergantian kebijakan yang tiba-tiba, dan proses perizinan yang berliku-liku seperti jalan setapak di hutan belantara.

Ketika aturan berubah di tengah jalan, investor yang sudah menancapkan modalnya dalam hitungan triliun bisa kehilangan kalkulasi bisnisnya seketika. Inilah yang disebut risiko regulasi — dan ia adalah momok terbesar dalam skema kemitraan jangka panjang seperti KPBU.

Tantangan kedua adalah kesenjangan kompetensi di dunia konstruksi itu sendiri. Skema KPBU menuntut lebih dari sekadar kemampuan membangun , ia menuntut kecakapan dalam menyusun dokumen perjanjian yang kompleks, memahami mekanisme pengalihan risiko, menghitung proyeksi pendapatan selama puluhan tahun, serta mengelola hubungan kontraktual yang berlangsung lintas pemerintahan.

Sayangnya, tidak semua kontraktor dan konsultan Indonesia memiliki kapasitas ini. Banyak perusahaan konstruksi nasional, termasuk BUMN sekalipun, masih perlu menapaki kurva belajar yang curam untuk benar-benar mahir dalam ekosistem KPBU.

Tantangan ketiga adalah soal pembagian risiko yang adil. Dalam proyek-proyek KPBU yang tidak menguntungkan secara langsung — seperti bendungan di daerah terpencil atau sistem irigasi untuk petani kecil — swasta kerap mundur karena proyeksi pengembalian investasi yang tipis.

Sementara pemerintah terbatas kemampuannya memberikan subsidi atau dukungan berbentuk Viability Gap Fund (dana talangan kelayakan) yang cukup menarik. Akibatnya, infrastruktur yang paling dibutuhkan rakyat kecil justru paling sulit dibiayai.

Tantangan keempat adalah lambatnya proses penyiapan proyek. Dari tahap awal studi kelayakan hingga penandatanganan perjanjian, proses KPBU bisa memakan waktu yang sangat panjang — untuk proyek besar dan kompleks, tahap perencanaan dan penyiapan saja sudah bisa melampaui dua tahun, belum termasuk proses transaksi dan perolehan pembiayaan yang menyusul sesudahnya.

Bahkan ketiadaan kepastian lahan sejak awal saja sudah cukup untuk mengurangi minat investor memasukkan penawaran pada saat proses lelang — gambaran betapa rentannya kepercayaan investor ketika proses berlarut tanpa kepastian.

Birokrasi yang berlapis, koordinasi antarlembaga yang tidak selalu mulus, dan kapasitas sumber daya manusia pemerintah yang terbatas, semuanya berkontribusi pada lambannya gerak ini.

Namun justru di sini letak kebesaran tantangan itu , ia bukan alasan untuk mundur, melainkan panggilan untuk berbenah.

Solusi pertama dan paling mendasar adalah membangun kepastian hukum yang konsisten. Regulasi KPBU yang ada harus diperkuat, bukan hanya dalam teks, tetapi dalam praktik. Pemerintah perlu menunjukkan komitmen nyata bahwa setiap perjanjian yang ditandatangani akan dihormati meskipun terjadi pergantian kepemimpinan.

Dalam hal ini, Proyek Strategis Nasional yang mencakup lebih dari 210 proyek dengan estimasi total nilai investasi Rp5.746,4 triliun seharusnya menjadi fondasi stabilitas — ketika sebuah proyek masuk dalam daftar PSN, ada jaminan bahwa pemerintah berdiri di belakangnya dengan serius.

Solusi kedua adalah investasi besar-besaran dalam pengembangan kapasitas pelaku konstruksi nasional. Bukan hanya pelatihan teknis membangun jembatan atau bendungan, tetapi literasi kontrak, manajemen risiko proyek KPBU, negosiasi investasi, dan pemahaman tentang keuangan infrastruktur.

Kementerian Pekerjaan Umum telah menyebut bahwa KPBU tidak hanya soal pendanaan, tetapi juga upaya mendorong inovasi serta memperkuat kemampuan tenaga kerja nasional. Kata-kata ini perlu diterjemahkan ke dalam program nyata — program yang menyentuh kontraktor kelas menengah, konsultan daerah, dan insinyur muda yang akan menjadi tulang punggung pembangunan dua dekade ke depan.

Solusi ketiga adalah penyederhanaan proses dan digitalisasi. Peta jalan KPBU harus lebih ramah bagi investor, dengan prosedur yang jelas, standar dokumen yang seragam, dan sistem informasi proyek yang transparan dan bisa diakses oleh semua pihak.

Ketika seorang investor dari Tokyo atau Frankfurt ingin mengetahui peluang proyek di Sulawesi Tengah, mereka seharusnya bisa mendapatkan informasi lengkap hanya dengan beberapa klik , bukan harus melewati labirin birokrasi yang melelahkan.

Solusi keempat adalah memperkuat mekanisme dukungan pemerintah untuk proyek yang layak secara sosial namun belum layak secara finansial. Skema Availability Payment — di mana pemerintah membayar kepada swasta berdasarkan ketersediaan layanan, bukan pengguna jasa — adalah salah satu instrumen yang sangat relevan untuk infrastruktur yang melayani masyarakat kurang mampu.

Demikian pula perluasan peran PT PII (Penjaminan Infrastruktur Indonesia) sebagai lembaga penjaminan, agar lebih banyak proyek yang bisa mendapatkan jaminan pemerintah dengan proses yang lebih efisien.

Bagi industri konstruksi Indonesia khususnya, KPBU membuka babak baru yang penuh peluang sekaligus penuh tuntutan. Kontraktor BUMN yang selama ini terbiasa bergantung pada kontrak pemerintah kini harus belajar menjadi mitra investasi yang mandiri : menanggung sebagian risiko proyek, mengelola aset jangka panjang, dan memberikan layanan yang terukur kualitasnya.

Ini bukan sekadar pergeseran model bisnis, ini adalah lompatan paradigma. Dan seperti semua lompatan, ia butuh keberanian, latihan, dan tentu saja, fondasi yang kuat.

Ada yang lebih dalam dari sekadar angka dan kontrak dalam cerita KPBU ini. Di balik setiap proyek bendungan yang digarap lewat skema kemitraan, ada ratusan ribu petani yang menunggu air irigasi menyentuh sawah mereka.

Di balik setiap kilometer jalan tol baru, ada pedagang kecil yang bisa membawa dagangannya lebih cepat dan lebih murah ke pasar. Di balik setiap SPAM Regional yang terbangun, ada ibu-ibu yang tidak lagi harus berjalan jauh untuk mengambil air bersih bagi keluarganya.

Infrastruktur yang dibangun dengan baik bukan hanya menggerakkan roda ekonomi — ia menggerakkan harga diri sebuah bangsa. Dan ketika negara menggandeng tangan swasta untuk bersama-sama memikul beban pembangunan itu, sesungguhnya sedang terjadi sesuatu yang sangat mulia: sebuah kesepakatan tak tertulis bahwa kemajuan bukan milik satu golongan, melainkan milik seluruh anak bangsa.

Indonesia sedang berdiri di persimpangan sejarah. Di satu sisi, ada potensi demografi yang luar biasa, sumber daya alam yang melimpah, dan pasar domestik yang besar. Di sisi lain, ada defisit infrastruktur yang masih menganga, ketimpangan antarwilayah yang mengusik rasa keadilan, dan tekanan fiskal yang tidak akan mereda dalam waktu dekat. KPBU bukan tongkat ajaib yang bisa menyelesaikan semua itu semalaman. Tapi ia adalah alat yang tepat, di tangan yang tepat, pada waktu yang tepat.

Yang diperlukan sekarang bukan lagi perdebatan tentang apakah KPBU layak atau tidak. Yang diperlukan adalah kerja keras: memperbaiki yang masih lemah, membangun kapasitas yang masih kurang, dan menjaga kepercayaan yang sudah susah payah dibangun. Kepercayaan antara pemerintah dan swasta.

Kepercayaan antara pusat dan daerah. Dan yang paling penting, kepercayaan antara negara dan rakyatnya , bahwa setiap rupiah yang diinvestasikan dalam infrastruktur akan kembali dalam bentuk kehidupan yang lebih baik, kesempatan yang lebih merata, dan masa depan yang lebih cerah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *