Catatan Dari Hati

Menjahit Kembali Kepercayaan: Ketika Seragam Cokelat Diuji oleh Angka dan Zaman

“Korupsi adalah wabah yang berbahaya dengan dampak korosif yang luas terhadap masyarakat. Ia merusak demokrasi dan supremasi hukum, melahirkan pelanggaran hak asasi manusia, mendistorsi pasar, menggerus kualitas hidup, serta membuka jalan bagi kejahatan terorganisir.”

Kalimat menggetarkan itu diucapkan Sekretaris Jenderal PBB Kofi Annan saat menyambut lahirnya Konvensi PBB Melawan Korupsi, sebagaimana terekam dalam arsip resmi Perserikatan Bangsa Bangsa.

Dua dekade kemudian, peringatan itu terasa begitu dekat dengan Indonesia, negeri yang mencintai polisinya sekaligus kerap dilukai oleh oknumnya.

Kabar itu datang bagai tamparan di pagi buta.

Survei Police Corruption Perceptions Index yang dihimpun IndexMundi menempatkan kepolisian Indonesia pada peringkat ke-18 dunia sebagai institusi kepolisian yang dipersepsikan paling korup, dengan skor 7,56 dari skala 10.

Secara regional, sebagaimana ditelusuri Tirto.id dan diberitakan pula oleh RRI, angka itu merupakan yang tertinggi di Asia Tenggara, mengungguli Thailand (7,40), Filipina (7,12), dan Malaysia (7,11), sementara Singapura melenggang jauh di bawah dengan skor 2,10.

Perlu dicatat dengan jujur bahwa survei ini bersifat persepsi dan diisi secara sukarela oleh warga dunia, sehingga bukan ukuran ilmiah yang sempurna. Namun justru di situlah letak pedihnya: persepsi adalah cermin perasaan rakyat, dan cermin itu sedang menampilkan wajah yang muram.

Dampaknya bagi reputasi Polri tidak bisa dianggap remeh. Di mata dunia, citra sebagai polisi yang dipersepsikan korup dapat menggerus kepercayaan investor, mempersulit kerja sama penegakan hukum lintas negara, dan menodai diplomasi Indonesia yang tengah giat menjual dirinya sebagai negeri yang aman untuk berinvestasi.

Persepsi itu berkelindan dengan potret yang lebih besar. Indeks Persepsi Korupsi 2025 yang dirilis Transparency International Indonesia mencatat skor Indonesia merosot tiga poin ke angka 34 dari 100, dan peringkatnya anjlok dari posisi 99 ke posisi 109 dari 180 negara.

Ketika lembaga penegak hukum ikut dipersepsikan bermasalah, seluruh bangunan keadilan terasa goyah. Rakyat kecil yang ditilang di jalan, pedagang yang mengurus surat izin, keluarga korban kejahatan yang menanti keadilan, semuanya menanggung ongkos dari kepercayaan yang terkikis itu.

Namun kisah ini bukan kisah keputusasaan. Di tengah badai kritik, denyut harapan tetap terasa. Survei Litbang Kompas edisi Oktober 2025 mencatat 76,2 persen responden menyatakan percaya kepada Polri, pulih setelah sempat terpuruk pascakerusuhan Agustus 2025, dengan kepuasan publik mencapai 65,1 persen.

Dua angka yang tampak bertolak belakang itu sesungguhnya mengirim satu pesan yang sama: rakyat Indonesia belum berpaling dari polisinya. Mereka masih menunggu, masih berharap, masih rindu pada sosok Bhayangkara sejati yang hadir bukan untuk ditakuti, melainkan untuk melindungi.

Tantangan ke depan tidaklah ringan, apalagi di tengah situasi perekonomian yang penuh gejolak. Dunia sedang melambat dan dibayangi ketegangan geopolitik serta perang tarif, sementara IMF memperkirakan pertumbuhan ekonomi global 2026 hanya sekitar 3,3 persen dan Bank Dunia bahkan lebih rendah lagi di angka 2,6 persen.

Indonesia sendiri masih tangguh, dengan ekonomi tumbuh 5,11 persen sepanjang 2025 dan 5,61 persen pada triwulan pertama 2026 menurut Badan Pusat Statistik, sementara Bank Dunia memproyeksikan pertumbuhan sekitar 5 persen pada 2025 hingga 2026 sebelum naik ke 5,2 persen pada 2027 dan pemerintah optimistis pertumbuhan 2026 bisa menembus 5,4 persen.

Justru karena ekonomi sedang berjuang di tengah ketidakpastian global, kepolisian yang bersih menjadi semakin vital. Setiap rupiah suap adalah pajak gelap yang mencekik rakyat kecil dan usaha mikro.

Setiap pungutan liar di jalan raya adalah biaya logistik siluman yang membuat harga barang lebih mahal. Setiap perkara yang diperjualbelikan adalah luka pada kepastian hukum yang menjadi napas investasi.

Tekanan ekonomi juga menghadirkan godaan ganda: anggota polisi berpenghasilan pas-pasan yang menghadapi biaya hidup meninggi rentan tergoda, sementara masyarakat yang terdesak ekonomi bisa memandang suap sebagai jalan pintas.

Lalu apa jalan keluarnya dalam konteks Indonesia?

Pertama, reformasi kelembagaan harus dikawal sampai tuntas. Pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Polri yang dipimpin Prof. Jimly Asshiddiqie serta Tim Transformasi bentukan Kapolri adalah momentum emas yang tidak boleh berakhir sebagai dokumen di laci.

Kedua, kesejahteraan anggota harus dibenahi secara bermartabat; gaji dan tunjangan yang layak, perumahan, serta jaminan pendidikan anak akan mengurangi alasan klasik korupsi kebutuhan, meski tidak pernah bisa menjadi pembenaran.

Ketiga, digitalisasi layanan mesti dipercepat, mulai dari tilang elektronik, pengurusan SIM dan SKCK daring, hingga pelaporan perkara yang bisa dipantau publik, sebab teknologi memangkas ruang tatap muka tempat transaksi gelap biasa bersemi.

Keempat, penguatan pengawasan berlapis, baik internal melalui Propam yang tegas tanpa pandang bulu, maupun eksternal melalui Kompolnas, KPK, ombudsman, pers yang bebas, dan masyarakat sipil yang dilindungi ketika melapor.

Kelima, dan ini yang paling mendasar, pembenahan budaya sejak pendidikan pertama di akademi: menanamkan bahwa kehormatan seorang Bhayangkara tidak diukur dari pangkat di pundak, melainkan dari kebersihan hati dan keberanian menolak amplop.

Semua ikhtiar itu hanya akan hidup bila polisi dan rakyat saling merangkul. Kepercayaan publik sebesar 76,2 persen adalah modal sosial luar biasa yang harus dijaga dengan kerja nyata, bukan sekadar kampanye pencitraan.

Setiap anggota yang menolak suap, setiap penyidik yang bekerja jujur, setiap Bhabinkamtibmas yang berkeringat di kampung, adalah bata demi bata yang menjahit kembali marwah institusi.

Perjalanan ini panjang dan melelahkan, tetapi bukan mustahil, karena sejarah membuktikan lembaga bisa berubah bila kemauan politik, keteladanan pimpinan, dan dukungan rakyat berpadu.

Hampir dua abad silam, tradisi kepolisian modern yang dirintis Sir Robert Peel mewariskan prinsip yang hingga kini terpahat dalam dokumen resmi pemerintah Inggris tentang policing by consent: “Polisi adalah masyarakat dan masyarakat adalah polisi.”

Kalimat sederhana itu adalah kompas bagi Polri hari ini. Selama polisi memandang dirinya bagian dari rakyat, bukan penguasa atas rakyat, maka peringkat buruk mana pun hanyalah titik berangkat, bukan takdir.

Dan di ujung jalan panjang itu, menanti sebuah Indonesia yang aman, adil, dan bermartabat, dijaga oleh Bhayangkara yang dicintai rakyatnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *