Ketika Mesin Belajar Lebih Cepat daripada Undang-Undang
Sekretaris Jenderal PBB António Guterres berdiri di Jenewa pada Juli 2026 dan mengucapkan satu kalimat yang layak dipahat di dinding setiap kementerian: “machines can inform, but humans must decide” : mesin boleh memberi masukan, tetapi manusia yang harus memutuskan sekaligus mempertanggungjawabkannya.
Kalimat itu terasa sangat dekat dengan Indonesia hari ini, sebuah negeri yang wajah warganya sudah dipindai mesin sebelum hukumnya sempat bertanya siapa yang bertanggung jawab bila mesin itu keliru.
Jejaknya panjang dan sebenarnya masuk akal pada zamannya.
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik lahir pada 2008, ketika ponsel masih dipakai untuk berkirim pesan singkat, transaksi daring baru merangkak, dan kecerdasan buatan masih menjadi bahan obrolan kampus.
Undang-undang itu direvisi pada 2016 dan sekali lagi pada 2024, namun jantungnya tetap sama: mengatur manusia yang mengetik, mengunggah, menyebarkan, dan menipu.
Empat belas tahun kemudian lahir Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, sebuah lompatan moral yang patut dirayakan karena untuk pertama kalinya negara mengakui bahwa data seseorang merupakan perpanjangan dari martabat orang itu.
Di sela keduanya, pemerintah menyusun Strategi Nasional Kecerdasan Artifisial 2020–2045 dan pada 19 Desember 2023 menerbitkan Surat Edaran Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial, yang memuat nilai inklusivitas, aksesibilitas, keamanan, kemanusiaan, kredibilitas, dan akuntabilitas, tetapi berhenti sebagai panduan tanpa gigi memaksa.
Semua perangkat itu dirancang untuk sistem yang diam dan patuh, bukan untuk sistem yang belajar sendiri, berubah tiap pekan, serta mengambil keputusan tanpa pernah bisa ditanya alasannya.
Persoalannya, mesin tidak menunggu.
Kecerdasan buatan sudah masuk ke ruang paling sensitif dalam hidup warga: pengawasan ruang publik, pengenalan wajah, penyaringan bantuan sosial, penilaian risiko kredit, hingga loket layanan administrasi pemerintahan.
Awal 2026, Kementerian Komunikasi dan Digital mewajibkan verifikasi wajah dalam registrasi kartu telepon seluler melalui Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026, dan LBH Pers menilai aturan itu cacat karena terbit sebelum peraturan pelaksana UU PDP hadir, sekaligus membuka ruang pengawasan massal karena data biometrik melekat permanen pada tubuh seseorang dan tidak bisa ditarik kembali begitu bocor.
Lembaga yang sama mengingatkan preseden pahit serangan perangkat penyandera terhadap Pusat Data Nasional Sementara pada Juni 2024 yang berdampak pada 282 instansi pemerintah.
Kekeliruan mesin pun bukan cerita imajiner: Polri pernah keliru mengenali seorang warga melalui teknologi pengenalan wajah hingga berujung penetapan tersangka, padahal orang tersebut tidak berada di lokasi kejadian. Satu kesalahan algoritma, satu nama baik yang runtuh.
Di tengah itu semua, dua Peraturan Presiden tentang peta jalan dan etika kecerdasan artifisial masih tertahan. Komdigi menyatakan kedua rancangan sudah rampung dan diajukan Menteri kepada Presiden, sembari menunggu proses di Kementerian Hukum.
Yang perlu dicermati, tim penyusun sendiri menegaskan bahwa kedua rancangan itu lebih diarahkan pada sosialisasi dan penyatuan langkah sehingga tidak memuat bentuk sanksi.
Sementara itu, Badan Pelindungan Data Pribadi yang diamanatkan Pasal 58 UU PDP juga belum berdiri; pemerintah baru menargetkan penyelesaiannya pada 2026 setelah proses harmonisasi yang berjalan sejak Oktober 2025.
Kesabaran publik akhirnya menipis. Pada pertengahan Juni 2026, sekelompok warga dan mahasiswa membawa persoalan kekosongan lembaga pengawas ini ke Mahkamah Konstitusi.
Ketika rakyat harus menggugat negaranya sendiri hanya untuk memperoleh alamat pengaduan saat datanya bocor, sesuatu yang mendasar sedang tidak beres.
Ancamannya nyata dan berdenyut setiap detik. Badan Siber dan Sandi Negara mencatat sekitar 5,2 miliar anomali trafik sepanjang 2025, dengan 93,78 persen berpotensi menjadi perangkat perusak, setara kira-kira 185 potensi serangan tiap detik.
Angka itu pun terpantau dari kapasitas pengawasan yang belum menyentuh sepersepuluh trafik nasional. Kita membangun rumah kaca yang megah, lalu menunda memasang kuncinya.
Tantangan ke depan kian berat karena situasi ekonomi tidak sedang longgar. Badan Pusat Statistik mencatat ekonomi Indonesia tumbuh 5,29 persen pada triwulan II 2026, melambat dari 5,61 persen pada triwulan sebelumnya, di tengah tekanan global yang belum mereda.
Pada saat yang sama, tingkat pengangguran terbuka pada Februari 2026 berada di 4,68 persen dari angkatan kerja sebanyak 154,91 juta orang, dengan rata-rata upah buruh Rp3,29 juta.
Di sisi lain, peluangnya menganga lebar. Laporan Public First memperkirakan pemerataan adopsi kecerdasan buatan pada usaha kecil dan menengah dapat membuka nilai ekonomi hingga Rp910 triliun atau sekitar 3,8 persen produk domestik bruto sekaligus menopang 510.000 lapangan kerja baru, sementara baru 14,5 persen UKM yang memakainya dibanding 62,5 persen perusahaan besar.
Angka jangka panjangnya lebih besar lagi: pemerintah sendiri pernah menyebut kontribusi teknologi ini bagi Indonesia menembus US$366 miliar pada 2030. Yang menghambat justru manusianya, sebab kebutuhan talenta digital nasional pada 2030 diperkirakan 12 juta orang sementara pasokan saat ini baru sekitar 3 juta.
Kesenjangan antara janji sebesar itu dan perangkat hukum sekurus ini merupakan risiko fiskal, bukan sekadar risiko moral, karena investor serius membaca kepastian aturan sebagai bagian dari harga.
Jalan keluarnya tidak harus rumit, tetapi harus berani.
Pertama, terbitkan kedua Perpres itu, lalu segera bentuk Badan Pelindungan Data Pribadi yang independen, dibiayai memadai, dan berwenang menjatuhkan sanksi. Regulasi tanpa penegak hanyalah puisi administratif.
Kedua, naikkan derajat pengaturan dari sekadar imbauan menjadi norma yang mengikat, dengan pendekatan berbasis risiko: kecerdasan buatan yang merekomendasikan lagu tidak boleh diperlakukan sama dengan kecerdasan buatan yang menentukan siapa berhak menerima bantuan pangan atau siapa yang dicurigai polisi.
Untuk kategori berisiko tinggi, wajibkan manusia sebagai pengambil keputusan akhir, sediakan saluran keberatan yang mudah, serta berikan hak atas penjelasan dalam bahasa yang dipahami orang biasa.
Ketiga, bangun daftar terbuka sistem algoritmik milik pemerintah, lengkap dengan tujuan, sumber data, tingkat akurasi, dan hasil uji bias. Transparansi jauh lebih murah dibanding krisis kepercayaan.
Keempat, gunakan belanja negara sebagai tuas: syarat audit, jejak rekam, dan pelindungan data seharusnya melekat pada setiap pengadaan teknologi pemerintah. Kelima, tempatkan biometrik pada rak tertinggi perlindungan, dengan enkripsi kuat, penyimpanan terdesentralisasi, batas masa simpan yang tegas, dan larangan pemakaian ulang di luar tujuan awal.
Yang paling menentukan, jangan lupakan manusianya. Regulasi terbaik akan sia-sia bila seorang penjahit di Sukabumi, guru honorer di Ende, atau pedagang kecil di Cikarang tidak pernah tahu bahwa keputusan tentang hidupnya diambil oleh mesin. Program peningkatan keterampilan digital perlu diarahkan bukan hanya untuk mencetak perekayasa, melainkan juga melahirkan warga yang berani bertanya, memeriksa, dan menolak.
Pusat inovasi daerah, model bahasa yang mengerti bahasa ibu Nusantara, kapasitas komputasi nasional, serta ruang uji coba yang ramah bagi usaha kecil akan memastikan gelombang ini mengangkat perahu-perahu kecil, bukan hanya kapal besar.
Stephen Hawking pernah berkata bahwa kebangkitan kecerdasan buatan bisa menjadi “the best or the worst thing ever to happen to humanity”, hal terbaik atau justru terburuk yang pernah menimpa manusia, dan kita belum tahu yang mana.
Indonesia masih memegang penanya. Satu tanda tangan, satu lembaga pengawas yang bergigi, dan satu keberpihakan yang jelas kepada warga akan menentukan apakah anak-anak kita mewarisi negeri yang cerdas dan adil, atau negeri yang efisien namun kehilangan wajahnya sendiri.