Di Balik Toga Hitam: Perjuangan Perempuan Menegakkan Hukum di Tengah Ketegangan Global
“Keadilan tidak dapat diraih tanpa kesetaraan. Dan kesetaraan tidak akan sempurna selama separuh umat manusia masih terpinggirkan dari ruang-ruang di mana keputusan besar dibuat.” — Ruth Bader Ginsburg, Hakim Agung Amerika Serikat (1933–2020)
Setiap tanggal 10 Maret, dunia berhenti sejenak untuk merayakan sesuatu yang jauh lebih dalam dari sekadar peringatan seremonial.
Hari Hakim Perempuan Internasional adalah pengakuan kolektif umat manusia bahwa keadilan — dalam wujudnya yang paling murni — hanya bisa terwujud ketika semua suara diizinkan untuk berbicara, termasuk dan terutama suara perempuan yang selama berabad-abad telah disingkirkan dari ruang pengadilan.
Kisah lahirnya peringatan ini dimulai dari sebuah konferensi bersejarah yang digelar oleh Kantor PBB untuk Narkoba dan Kejahatan (UNODC) di Doha, Qatar, antara 24 hingga 27 Februari 2020. Di sana, Institut Perempuan Afrika dalam Hukum (IAWL) menggugah kesadaran dunia tentang betapa mendesaknya kebutuhan untuk mendorong pengadilan agar menghormati hak-hak perempuan.
Isu pelecehan di tempat kerja, perundungan, dan diskriminasi gender terhadap para hakim perempuan menjadi sorotan tajam. Buah dari pertemuan itu adalah Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 75/274 yang disahkan pada 28 April 2021 : sebuah kesepakatan bulat yang menetapkan 10 Maret sebagai Hari Hakim Perempuan Internasional.
Peringatan pertamanya dirayakan secara global untuk pertama kali pada 10 Maret 2022, baru empat tahun silam. Muda usianya, namun agung maknanya.
Resolusi bersejarah ini, yang dirancang oleh negara Qatar, menjadi bukti nyata bergesernya paradigma global. Ia lahir bukan dari kekosongan sejarah, melainkan dari akumulasi panjang perjuangan perempuan yang menginginkan kursi di meja keadilan — bukan sebagai terdakwa, bukan sebagai saksi, tetapi sebagai penentu.
Angka-angka berbicara dengan gamblang tentang realitas yang masih mengusik nurani. Secara global, perempuan hanya mewakili 40 persen dari total hakim pada tahun 2017 — meningkat 35 persen dibandingkan tahun 2008. Kemajuan itu terasa menggembirakan, tetapi serpihan-serpihan ketimpangan masih berserakan.
Di Eropa, meski perempuan lebih banyak menjadi hakim profesional dibanding laki-laki, mereka hanya menempati 41 persen kursi di mahkamah agung dan hanya 25 persen posisi ketua pengadilan. Di Amerika Latin pada 2021, angka perempuan di pengadilan tertinggi berhenti di angka 30,4 persen. Lorong menuju puncak masih panjang dan berliku.
Yang membuat peringatan tahun 2026 ini terasa lebih mendesak dan lebih bertenaga dari tahun-tahun sebelumnya adalah temuan yang dirilis oleh PBB dalam laporan terbarunya bertema “Rights. Justice. Action. For ALL Women and Girls” — sebuah seruan keras yang menjadi payung peringatan Hari Perempuan Internasional sekaligus Hari Hakim Perempuan Internasional tahun ini.
Laporan itu menyebutkan data yang memilukan: hingga saat ini, perempuan di seluruh dunia hanya memiliki 64 persen dari hak-hak hukum yang dimiliki laki-laki. Dan jika laju kemajuan terus berjalan seperti sekarang, dibutuhkan 286 tahun lagi untuk menutup celah perlindungan hukum antara perempuan dan laki-laki. Dua ratus delapan puluh enam tahun. Sebuah angka yang terasa bukan hanya sebagai data statistik, melainkan sebagai tamparan moral bagi peradaban yang mengklaim dirinya modern.
Di sinilah relevansinya dengan pusaran globalisasi dan ketegangan geopolitik yang kian memanas. Dunia sedang berada di persimpangan yang berbahaya. Otoritarianisme bangkit kembali di berbagai penjuru, institusi demokrasi tergerus, dan sistem hukum dijadikan alat kekuasaan oleh mereka yang enggan disentuh oleh palu keadilan.
Organisasi hakim Eropa, MEDEL, dalam pernyataannya di Hari Hakim Perempuan Internasional 2025, menyatakan bahwa di tengah kemunduran negara hukum dan serangan tak terduga terhadap lembaga peradilan, justru para hakim perempuanlah yang menunjukkan ketangguhan luar biasa dalam mempertahankan kemerdekaan peradilan. Di wilayah-wilayah yang dikuasai rezim otoriter, para perempuan ini bahkan membayar harga yang sangat mahal — pemenjaraan, ancaman jiwa, pengasingan — karena berani menegakkan hukum di atas kepentingan penguasa.
Tema besar 2026 : Hak, Keadilan, Tindakan , juga menegaskan sesuatu yang selama ini terlupakan dalam perdebatan kesetaraan gender: bahwa hak tanpa akses keadilan adalah hak yang mati.
Selama pengadilan dikuasai oleh satu perspektif tunggal, selama hakim-hakim yang memutus nasib perempuan korban kekerasan mayoritas adalah mereka yang tidak pernah merasakan rentan menjadi seorang perempuan, maka sistem hukum yang ada akan terus memproduksi ketidakadilan yang berulang. Di sinilah kehadiran hakim perempuan bukan sekadar soal representasi — melainkan soal kualitas keadilan itu sendiri.
Globalisasi menciptakan dua wajah yang kontradiktif bagi hakim perempuan. Di satu sisi, ia membuka pintu jaringan internasional, pertukaran pengetahuan, dan solidaritas lintas batas — seperti yang terlihat dalam pertumbuhan International Association of Women Judges (IAWJ) yang kini berpengaruh di puluhan negara.
Di sisi lain, arus globalisasi juga membawa serta gelombang konservatisme transnasional yang kerap menggunakan narasi “nilai lokal” untuk melegitimasi pengucilan perempuan dari ruang-ruang publik, termasuk peradilan.
Di tengah semua tegangan itu, Indonesia hadir dengan narasi yang menarik — penuh harapan sekaligus penuh pekerjaan rumah.
Sejarah mencatat dengan bangga bahwa Sri Widoyati Soekito menjadi hakim agung perempuan pertama Indonesia pada 1968 , mendahului Amerika Serikat yang baru memiliki hakim agung perempuan pada 1981.
Ini pencapaian yang patut dirayakan. Namun, lebih dari setengah abad kemudian, belum satu pun perempuan yang berhasil mencapai kursi Ketua Mahkamah Agung. Wakil Ketua MA terakhir yang perempuan adalah Mariana Sutadi Nasution, yang menjabat antara 2004 hingga 2008 — hampir dua dekade silam.
Data terkini menunjukkan bahwa pada 2024, terdapat 2.230 hakim perempuan dari total 7.689 hakim di seluruh Indonesia, atau sekitar 29 persen. Di pengadilan tata usaha negara (PTUN), persentasenya paling tinggi, mencapai 39 persen.
Namun, ketika naik ke tangga kepemimpinan, angkanya anjlok: hanya 24 persen hakim perempuan yang menduduki jabatan pimpinan di lembaga peradilan, dan di tingkat banding angkanya bahkan rata-rata di bawah 20 persen.
Satu momen bersejarah yang patut dicatat adalah deklarasi Badan Perhimpunan Hakim Perempuan Indonesia (BPHPI) pada 12 Januari 2024 di Jakarta — untuk pertama kalinya dalam sejarah, ribuan hakim perempuan dari seluruh Indonesia mengorganisasi dirinya menjadi sebuah kekuatan kolektif.
Kelahiran BPHPI sendiri dipicu oleh keikutsertaan 10 hakim perempuan Indonesia dalam Konferensi Hakim Perempuan Internasional ke-16 di Marrakesh, Maroko, Maret 2023 ,di mana salah satu syarat keikutsertaan adalah adanya perhimpunan hakim perempuan yang resmi di negara masing-masing. Dari Marrakesh, benih itu dibawa pulang ke Jakarta, dan tumbuh menjadi sebuah gerakan yang tak lagi bisa diabaikan.
Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. Muhammad Syarifuddin saat deklarasi BPHPI menyatakan bahwa “ketegasan dan keberanian bukan hanya milik laki-laki” — sebuah pengakuan institusional yang sederhana namun bermakna mendalam bagi ribuan hakim perempuan yang selama bertahun-tahun berkarya dalam bayang-bayang.
Namun merayakan kemajuan tidak berarti menutup mata terhadap tantangan. Budaya patriarki yang mengakar dalam masyarakat Indonesia — sebagaimana diakui dalam temuan Komnas Perempuan — menjadi salah satu penghambat utama transformasi relasi gender di lembaga peradilan.
Feodalisme kelembagaan, di mana senioritas dan jejaring maskulin masih menentukan kenaikan pangkat, menjadi dinding tak kasat mata yang sulit ditembus. Belum lagi beban ganda yang harus ditanggung hakim perempuan: tuntutan profesionalisme tinggi di meja persidangan, sekaligus tuntutan peran domestik yang tak pernah berhenti mengetuk pintu rumah.
Di level global, data dari berbagai negara anggota OECD menunjukkan bahwa meski separuh mahasiswa hukum di banyak negara kini adalah perempuan, proporsi mereka yang akhirnya menjadi hakim tetap tidak sebanding. Saringan sistemik yang tersembunyi , dalam proses rekrutmen, pembinaan karier, hingga budaya organisasi , masih bekerja menyingkirkan perempuan sebelum mereka sempat menyentuh palu hakim.
Solusi atas semua ini bukan sekadar soal kuota. Ia membutuhkan transformasi yang lebih dalam — perubahan budaya lembaga, penguatan sistem mentoring, kebijakan yang ramah keluarga, serta jaminan keselamatan bagi hakim perempuan yang berani mengambil keputusan tidak populer.
BPHPI memiliki potensi besar untuk menjadi motor perubahan ini, sepanjang ia didukung dengan serius oleh Mahkamah Agung dan seluruh ekosistem peradilan Indonesia. Seminar internasional yang digelar BPHPI pada 26 April 2024 dengan menghadirkan narasumber dari Australia, Malaysia, dan Filipina adalah langkah yang tepat , karena kita tidak bisa membangun pengadilan yang adil di dalam gelembung yang tertutup dari dunia.
Pada tataran yang lebih luas, keterwakilan perempuan di peradilan bukan sekadar isu kesetaraan gender — ia adalah isu tata kelola yang menyentuh legitimasi negara itu sendiri. Penelitian konsisten menunjukkan bahwa kehadiran hakim perempuan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengadilan, karena mereka menghadirkan perspektif yang lebih inklusif dalam pengambilan keputusan.
Hakim perempuan juga terbukti lebih sensitif terhadap kasus-kasus kekerasan berbasis gender, perdagangan manusia, dan pelanggaran hak anak — isu-isu yang selama ini sering jatuh di celah sistem hukum yang didominasi pandangan tunggal.
Indonesia, dengan 277 juta penduduk dan ambisi menjadi kekuatan besar dunia pada 2045, tidak bisa mengabaikan potensi separuh rakyatnya. Ketika investasi besar dituangkan ke dalam infrastruktur fisik, sudah seharusnya investasi serupa — bahkan lebih besar — dialirkan ke infrastruktur kemanusiaan: memastikan perempuan punya tempat yang setara di semua ruang pengambilan keputusan, termasuk di balik toga hitam yang menjadi simbol keadilan tertinggi.
Peringatan Hari Hakim Perempuan Internasional 10 Maret 2026 jatuh di tengah konteks global yang lebih mendesak dari sebelumnya. Seruan PBB tahun ini :Hak, Keadilan, Tindakan , bukan sekadar slogan.
Ia adalah pengakuan bahwa dunia tidak bisa lagi menunggu 286 tahun untuk menutup kesenjangan hukum antara perempuan dan laki-laki. Indonesia, sebagai demokrasi terbesar keempat dunia dengan ambisi menjadi kekuatan besar pada 2045, memiliki tanggung jawab moral yang tidak bisa ditawar: memastikan bahwa sistem peradilannya mencerminkan keberagaman rakyatnya, termasuk dengan menghadirkan lebih banyak perempuan di kursi hakim , bukan hanya di tingkat pertama, tetapi hingga ke puncak kepemimpinan.
BPHPI, yang kini memasuki tahun ketiga keberadaannya, harus bertransformasi dari wadah aspirasi menjadi mesin perubahan yang nyata, terukur, dan berdampak langsung. Yang dibutuhkan sekarang adalah kemauan politik yang sungguh-sungguh, bukan sekadar retorika perayaan satu hari dalam setahun.
Karena pada akhirnya, palu hakim yang digenggam perempuan bukan tentang siapa yang lebih baik atau lebih layak. Ia tentang memastikan bahwa keadilan , ketika dijatuhkan, benar-benar mencerminkan wajah masyarakat yang dilayaninya: beragam, manusiawi, dan utuh.