Catatan Dari Hati

Menagih Utang Keadilan: Jurnalis Indonesia di Antara Kekerasan dan PHK

“Ketika jurnalis dibungkam, kita semua kehilangan suara.”António Guterres, Sekretaris Jenderal PBB, dalam pesan resmi peringatan 2 November

Kalimat pendek itu terasa sederhana, namun bobotnya menembus jauh ke ruang redaksi, ke jalanan tempat unjuk rasa bergolak, hingga ke pelosok kampung di mana seorang wartawan lokal menulis tentang tambang ilegal dengan tangan gemetar.

Setiap 2 November, dunia diajak berhenti sejenak untuk mengenang mereka yang tidak pulang setelah meliput, dan untuk bertanya dengan jujur: mengapa para pelakunya masih bebas berjalan?

Tanggal ini lahir dari duka.

Pada 2 November 2013, dua jurnalis Radio France Internationale, Ghislaine Dupont dan Claude Verlon, diculik orang bersenjata lalu dibunuh di dekat Kidal, Mali. Kematian keduanya mengguncang dunia pers internasional.

Pada 18 Desember 2013, Majelis Umum PBB mengesahkan Resolusi A/RES/68/163 yang menetapkan 2 November sebagai Hari Internasional untuk Mengakhiri Impunitas atas Kejahatan terhadap Jurnalis.

Impunitas sendiri berarti pembiaran: keadaan ketika pelaku kejahatan lolos dari tanggung jawab hukum. Resolusi itu mendesak setiap negara mengambil langkah nyata untuk memutus budaya pembiaran tersebut, sebuah seruan yang hingga kini masih terdengar seperti gema di lorong panjang yang belum berujung.

Angka berbicara lebih lantang daripada pidato. Menurut catatan UNESCO yang dirangkum PBB, sebanyak 1.825 jurnalis telah terbunuh sejak 1993, dan dari 75 pembunuhan yang tercatat hingga September 2025, tidak satu pun berstatus tuntas.

Lembaga yang sama menyebut 85 persen pembunuhan jurnalis sejak 2006 belum terselesaikan secara hukum. Dalam periode 2022 sampai 2023, seorang jurnalis terbunuh setiap empat hari hanya karena menjalankan tugasnya mencari kebenaran.

Memang ada sedikit kemajuan, sebab tingkat pembiaran itu pernah mencapai 95 persen dua belas tahun sebelumnya, tetapi penurunan itu tak sebanding dengan nyawa yang terus berjatuhan.

Tahun 2025 menjadi salah satu tahun paling kelam. Laporan tren dunia UNESCO mencatat 93 jurnalis kehilangan nyawa sepanjang 2025, sebagian besar di wilayah perang. Laporan itu juga menemukan kebebasan berekspresi global merosot 10 persen, sensor diri para jurnalis melonjak 63 persen, dan serangan daring terhadap jurnalis perempuan naik 75 persen.

Federasi Jurnalis Internasional bahkan menghitung lebih tinggi, yakni 128 jurnalis terbunuh di seluruh dunia pada 2025. Perbedaan angka ini lahir dari cara hitung yang berlainan, namun pesannya sama: profesi ini makin mematikan.

Indonesia tidak berdiri di luar pusaran itu. Dalam Indeks Kebebasan Pers Dunia 2026 yang disusun Reporters Without Borders, kebebasan pers global jatuh ke titik terendah dalam 25 tahun, dan Indonesia kini berada di peringkat 129, turun dua tingkat dari tahun sebelumnya.

Kemerosotan ini berlangsung beruntun, sebab setahun sebelumnya posisi kita sudah anjlok dari peringkat 111 pada 2024 ke peringkat 127 pada 2025. Di lapangan, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatat 89 jurnalis mengalami kekerasan sepanjang 2025, mulai dari pemukulan, teror, intimidasi hingga serangan digital, dengan aparat kepolisian dan militer sebagai pelaku paling dominan.

Angka itu naik dari 73 kasus pada 2024, termasuk satu jurnalis yang dibunuh. Hingga Juli 2026, menurut nawala AJI edisi Agustus 2026, sudah tercatat 19 kasus kekerasan baru, di tengah suasana yang memanas setelah pelabelan jurnalis sebagai “londo ireng” dalam sebuah pidato kepresidenan yang dinilai AJI merendahkan profesi ini.

Di balik setiap angka ada wajah, ada keluarga yang menunggu. Kita tak boleh lupa pada Fuad Muhammad Syafruddin, wartawan Harian Bernas Yogyakarta yang dikenal sebagai Udin, yang dianiaya hingga tewas pada 1996.

Hampir tiga dekade berlalu, pembunuhnya yang sebenarnya tak pernah diadili, sementara sampel darah Udin yang menjadi barang bukti justru diduga dibuang oleh oknum aparat.

Udin tidak sendiri. Dalam buku “Dark Number”, AJI mencatat sembilan kasus kematian jurnalis, delapan di antaranya masih gelap tanpa kejelasan hukum.

Padahal negara pernah membuktikan bahwa keadilan bisa ditegakkan: dalam kasus pembunuhan wartawan Radar Bali, AA Narendra Prabangsa, para pelakunya dihukum penjara delapan tahun hingga seumur hidup. Kasus Prabangsa adalah bukti bahwa yang kerap hilang bukanlah kemampuan, melainkan kemauan.

Tantangan ke depan kian berlapis karena kini ada musuh yang tidak membawa pentungan, yakni tekanan ekonomi. Ketidakpastian ekonomi dunia, perang dagang, dan konflik bersenjata di berbagai kawasan membuat pengiklan menahan belanja. Kue iklan pun makin banyak tersedot ke platform digital raksasa, sementara kecerdasan buatan mengubah cara orang mencari berita.

Di dalam negeri, dampaknya terasa pahit. AJI mencatat 549 jurnalis terkena pemutusan hubungan kerja sepanjang 2025, melonjak dari 373 orang setahun sebelumnya, dan memasuki 2026, organisasi Pewarta Foto Indonesia menyebut industri media masih dihantam gelombang PHK dan tekanan bisnis.

Mengapa urusan dompet ini berkaitan erat dengan keselamatan? Sebab jurnalis yang dibayar di bawah upah layak, berstatus kontrak tanpa jaminan, atau bekerja sebagai kontributor lepas tanpa perlindungan perusahaan adalah jurnalis yang paling rentan.

Mereka berangkat meliput tanpa asuransi, tanpa pendampingan hukum, dan tanpa redaksi yang sanggup membela ketika mereka dipukul atau digugat.

Media yang megap secara finansial juga lebih mudah ditekan oleh pemilik modal dan kekuasaan, sehingga sensor diri tumbuh perlahan tanpa suara. Ekonomi yang rapuh, dengan demikian, menjadi pupuk bagi impunitas.

Di sisi lain, ancaman hukum pun ikut membayangi kerja liputan investigasi, hingga AJI merasa perlu mengajukan uji materi UU Pelindungan Data Pribadi ke Mahkamah Konstitusi agar kerja jurnalistik untuk kepentingan publik tidak dikriminalisasi.

Lalu, apa yang bisa kita lakukan?

Jalan keluar pertama terletak pada penegakan hukum yang tegas dan tanpa pandang bulu. UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sudah menyediakan ancaman pidana bagi siapa pun yang menghalangi kerja jurnalistik, tetapi pasal itu nyaris tak pernah sungguh dipakai.

Kepolisian perlu membentuk tim khusus yang menangani kasus kekerasan terhadap jurnalis dengan tenggat waktu jelas, diawasi bersama Dewan Pers dan Komnas HAM, serta membuka kembali berkas lama seperti kasus Udin.

Ketika pelakunya berseragam, proses hukum harus berjalan di peradilan yang terbuka agar publik dapat menilai sendiri. Setiap kasus yang dibiarkan menggantung adalah undangan bagi kekerasan berikutnya.

Jalan keluar kedua menyentuh akar ekonomi. Perusahaan media wajib menjamin upah layak, asuransi keselamatan, serta pelatihan keamanan fisik dan digital, termasuk bagi kontributor daerah yang selama ini paling terlupakan.

Pemerintah dapat memperkuat ekosistem lewat penegakan aturan tanggung jawab platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas, sehingga pembagian hasil berlangsung adil.

Gagasan dana publik bagi jurnalisme juga mulai mendapat tempat, dan AJI bersama koalisi yang beranggotakan 20 organisasi telah mendorong mekanisme semacam itu, sekaligus upaya mencegah kekerasan terhadap jurnalis dan memperkuat fondasi keuangan media. Dana tersebut harus dikelola secara independen agar tidak berubah menjadi tali kekang baru.

Jalan keluar ketiga adalah solidaritas. Serikat pekerja media perlu tumbuh di setiap ruang redaksi, karena jurnalis yang berserikat tidak berdiri sendirian ketika badai datang. Organisasi profesi, kampus, dan masyarakat sipil dapat bergandengan dalam pendampingan hukum gratis dan pemulihan trauma bagi korban.

Perhatian khusus layak diberikan kepada jurnalis perempuan yang menghadapi serangan berlapis di dunia maya.

Dan publik, kita semua, memegang peran yang tak kalah penting: membaca, membagikan, serta membayar jurnalisme yang baik, sekaligus bersuara lantang setiap kali seorang wartawan dipukul atau diteror. Kebebasan pers bukan hadiah bagi wartawan, melainkan hak warga untuk tahu.

Di tengah kabar muram ini, harapan masih menyala. Setiap hari, ribuan jurnalis Indonesia tetap berangkat dengan kamera, buku catatan, dan keberanian yang tidak tercantum dalam slip gaji mereka.

Mereka menembus banjir, meliput bencana, menelusuri aliran dana korupsi, dan menyalakan cahaya di sudut yang ingin digelapkan oleh segelintir orang.

Peringatan 2 November seharusnya tidak berhenti sebagai ritual tahunan yang diisi karangan bunga dan pernyataan pers.

Ia mesti menjadi janji bersama bahwa tidak ada lagi nama yang ditambahkan ke daftar kasus yang membeku, dan bahwa setiap pena yang dipatahkan akan dibayar dengan keadilan, bukan dengan lupa.

“Freedom of the press is not just important to democracy, it is democracy.” — Walter Cronkite , Sumber: National Press Foundation

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *