Masa Kecil yang Tertunda: Tantangan Menghapus Pekerja Anak di Indonesia
“Tak satu pun cerminan jiwa sebuah bangsa yang lebih jernih daripada cara bangsa itu memperlakukan anak-anaknya,” demikian Nelson Mandela mengingatkan dunia dalam pidatonya saat meluncurkan Nelson Mandela Children’s Fund di Pretoria, 8 Mei 1995.
Kalimat itu terasa menusuk setiap kali tanggal 12 Juni tiba, hari ketika dunia memperingati Hari Menentang Pekerja Anak Sedunia.
Sejarahnya berakar pada keprihatinan panjang umat manusia: setelah Konvensi Nomor 138 tahun 1973 tentang usia minimum bekerja dan Konvensi Nomor 182 tahun 1999 tentang penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk bagi anak disepakati, Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) akhirnya mencanangkan peringatan ini pada tahun 2002 untuk memusatkan perhatian dunia pada luasnya persoalan pekerja anak.
Sejak saat itu, setiap 12 Juni menjadi panggilan moral yang menyatukan pemerintah, organisasi pengusaha dan pekerja, serta masyarakat sipil di berbagai belahan bumi untuk menghentikan praktik yang merampas masa kecil jutaan anak.
Angka-angka berbicara lebih lantang daripada pidato mana pun. Laporan terbaru ILO dan UNICEF, Child Labour: Global Estimates 2024, mencatat hampir 138 juta anak di seluruh dunia masih terjebak dalam pekerja anak, dan sekitar 54 juta di antaranya melakukan pekerjaan berbahaya yang mengancam kesehatan, keselamatan, bahkan nyawa mereka.
Memang terdapat kabar baik: jumlah itu turun lebih dari 22 juta sejak 2020, dan sejak tahun 2000 dunia berhasil memangkas pekerja anak hampir separuh, dari 246 juta menjadi 138 juta.
Namun dunia tetap gagal memenuhi target penghapusan pekerja anak pada 2025. Menurut pernyataan resmi ILO dan UNICEF, untuk menuntaskannya dalam lima tahun ke depan, laju kemajuan saat ini harus dipercepat sebelas kali lipat. Sebelas kali lipat. Itulah jarak antara janji dan kenyataan.
Indonesia tidak luput dari potret muram ini. Data Badan Pusat Statistik menunjukkan sekitar 1,01 juta anak Indonesia berstatus pekerja anak pada 2023, setara 1,72 persen dari seluruh anak usia 5 sampai 17 tahun.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia bahkan menyebut angka yang lebih tinggi, sekitar 1,14 juta anak, termasuk mereka yang bekerja di sektor informal sebagai anak jalanan, pemulung, hingga yang paling memilukan, anak-anak yang terseret dalam eksploitasi seksual yang kini difasilitasi teknologi digital.
Di balik setiap angka itu bersembunyi sebuah wajah: bocah penjual tisu di perempatan Jakarta yang menahan kantuk hingga larut malam, anak perempuan di perkebunan yang punggungnya membungkuk sebelum tulangnya sempat tumbuh tegak, remaja di tambang rakyat yang paru-parunya menghirup debu sebelum sempat menghirup cita-cita.
Pemerintah Indonesia sesungguhnya tidak berpangku tangan. Melalui program Pengurangan Pekerja Anak untuk mendukung Program Keluarga Harapan, lebih dari 80 ribu pekerja anak berhasil ditarik kembali ke bangku sekolah sepanjang 2008 hingga akhir 2016, dan penarikan terus berlanjut pada tahun-tahun berikutnya hingga jumlah kumulatifnya melampaui seratus ribu anak.
Indonesia juga telah meratifikasi Konvensi ILO Nomor 138 tentang usia minimum bekerja dan Konvensi Nomor 182 tentang bentuk-bentuk pekerjaan terburuk bagi anak. Peta jalan Indonesia bebas pekerja anak pun pernah dicanangkan dengan target 2022.
Namun kalender terus berganti, target terlewati, dan satu juta anak masih bekerja. Komitmen di atas kertas ternyata belum cukup kuat menandingi kemiskinan di atas tanah.
Tantangan ke depan tidaklah ringan.
Pertama, kemiskinan tetap menjadi akar yang paling dalam. Selama penghasilan orang tua tidak mencukupi, tangan anak akan selalu dipandang sebagai tenaga cadangan keluarga.
Kedua, sebagian besar pekerja anak tersembunyi di sektor informal dan pertanian, wilayah yang nyaris tak tersentuh pengawasan ketenagakerjaan.
Ketiga, muncul wajah baru eksploitasi melalui dunia digital, mulai dari anak yang dipekerjakan sebagai pembuat konten hingga eksploitasi seksual daring, sebuah medan yang regulasi kita belum sepenuhnya siap menghadapinya.
Keempat, masih bercokol budaya permisif yang menganggap anak bekerja sebagai hal lumrah, bahkan dianggap mendidik kemandirian, padahal garis antara membantu orang tua dan dieksploitasi kerap dilanggar tanpa disadari.
Kelima, koordinasi antarlembaga yang terfragmentasi membuat penanganan berjalan sepotong demi sepotong, tidak utuh sebagai satu gerakan nasional.
Lalu apa yang bisa kita lakukan?
Solusinya harus menyerang akar, bukan sekadar memangkas ranting. Perlindungan sosial mesti diperluas dan dipertebal; bantuan tunai bersyarat seperti Program Keluarga Harapan terbukti mampu menahan anak tetap di sekolah, dan cakupannya perlu menjangkau keluarga rentan yang selama ini luput dari pendataan.
Pendidikan harus benar-benar gratis dan bermutu hingga jenjang menengah, sebab ILO dan UNICEF menegaskan bahwa pendidikan berkualitas adalah benteng paling kokoh melawan pekerja anak.
Program Wajib Belajar 13 Tahun yang kini digaungkan pemerintah harus dikawal agar tidak berhenti sebagai slogan. Pengawasan ketenagakerjaan perlu diperkuat dengan menambah jumlah pengawas dan memperluas jangkauannya ke sektor informal serta rantai pasok komoditas seperti sawit, tembakau, dan perikanan, tempat pekerja anak paling banyak bersembunyi.
Dunia usaha wajib menerapkan uji tuntas hak asasi manusia dalam rantai pasoknya, karena pasar global kini menghukum produk yang ternoda keringat anak-anak. Pemerintah daerah dapat menghidupkan kembali gerakan Zona Bebas Pekerja Anak hingga tingkat desa, melibatkan tokoh agama, guru, dan kader masyarakat sebagai mata dan telinga perlindungan anak.
Terakhir, data harus diperbarui secara berkala dan terpilah hingga level kabupaten, sebab kebijakan yang baik selalu lahir dari potret yang jujur.
Hari Menentang Pekerja Anak Sedunia bukanlah seremoni tahunan untuk sekadar mengunggah poster di media sosial. Ia adalah cermin yang dipasang di hadapan kita semua: pemerintah, pengusaha, dan setiap orang dewasa yang pernah membeli jasa atau barang dari tangan seorang anak tanpa bertanya mengapa anak itu tidak di sekolah.
Satu juta anak Indonesia sedang menunggu kita menebus janji. Mereka tidak meminta belas kasihan; mereka hanya meminta haknya dikembalikan, yaitu hak untuk belajar, bermain, dan bermimpi.
Kailash Satyarthi, peraih Nobel Perdamaian yang telah membebaskan puluhan ribu anak dari perbudakan, mengingatkan kita dengan kalimat yang patut diukir dalam nurani setiap pemimpin dan warga negara, sebagaimana ia sampaikan dalam pidato penerimaan Nobel Perdamaian di Oslo, 10 Desember 2014: “Setiap menit sangat berarti, setiap anak sangat berarti, setiap masa kecil sangat berarti.”
Maka jangan biarkan satu menit pun berlalu sia-sia, karena di luar sana masa kecil seorang anak sedang dipertaruhkan.