Catatan Dari Hati

Ketika Penjaga Nyawa Tak Dijaga: Tragedi dr. Myta dan Luka Lama Pendidikan Kedokteran Indonesia

Pada tanggal 1 Mei 2026, di sebuah ruang perawatan intensif RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang, seorang perempuan muda berusia 25 tahun menghembuskan napas terakhirnya.

Namanya dr. Myta Aprilia Azmy. Ia adalah seorang dokter internship lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya yang sedang menjalani masa pengabdian di RSUD KH Daud Arif, Kuala Tungkal, Jambi.

Ia belum sempat menyandang gelar dokter umum secara penuh. Ia belum sempat memenuhi janji kepada ibundanya yang memimpikan putrinya sehat dan pulang.

Keluarganya mengungkapkan kepedihan yang sulit diukur dengan kata: “Dari mulai sakit sampai meninggal itu sangat cepat, kami juga belum mengetahui kondisi sebenarnya secara menyeluruh.”

Namun yang lebih menyayat dari kecepatan kepergiannya adalah apa yang diduga terjadi sebelum itu: seorang dokter muda yang telah melaporkan dirinya sakit sejak Maret 2026, yang tetap diminta menjalankan jadwal jaga malam dalam kondisi sesak napas berat dan demam tinggi, yang kadar oksigen dalam darahnya sempat menyentuh angka 80 persen sebelum akhirnya mendapat penanganan layak.

Saturasi oksigen normal manusia berada di atas 95 persen. Angka 80 persen bukan sekadar statistik klinis , angka itu adalah tanda bahwa seseorang sedang sekarat, dan dalam kasus ini, ia adalah seorang dokter yang seharusnya menjaga nyawa orang lain.

Kematian dr. Myta bukan peristiwa yang berdiri sendiri. Ia adalah yang keempat dari rangkaian tragedi serupa dalam kurun waktu tiga bulan saja. Sebelumnya, tiga dokter internship telah meninggal pada Maret 2026: satu di Cianjur dengan komplikasi campak disertai gangguan jantung dan otak, satu di Rembang dengan dugaan anemia, dan satu di Denpasar akibat komplikasi demam berdarah dengue.

Empat dokter muda. Empat keluarga yang berduka. Empat pertanyaan besar yang menggantung di udara: mengapa sistem ini terus memakan anak-anak terbaiknya sendiri?

Ikatan Alumni Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (IKA FK Unsri) dalam surat resmi kepada Kementerian Kesehatan tertanggal 30 April 2026 mengungkap sejumlah temuan yang mengejutkan.

Pertama, beban kerja yang tidak manusiawi: tiga bulan penuh tanpa libur di bangsal dan IGD, dengan jam kerja harian mencapai 12 jam, jauh melampaui ketentuan Kemenkes yang menetapkan standar 40–48 jam per minggu atau 8 jam per hari.

Kedua, pembiaran klinis: dr. Myta telah melaporkan sakitnya namun tetap dimaksa bekerja. Bahkan saat rujukan ke rumah sakit dengan fasilitas lebih lengkap seharusnya segera dilakukan, langkah itu tidak diambil, sehingga keluarganyalah yang akhirnya berinisiatif membawa sang dokter untuk mendapat penanganan lebih baik.

Ketiga, dugaan malapraktik administratif: stok obat yang dibutuhkan tidak tersedia di rumah sakit tempat ia bertugas, sehingga pasien yang sejatinya adalah tenaga kesehatan di situ pun diminta mencari sendiri obat ke luar.

Keempat, dugaan perundungan verbal yang membungkam: narasi yang menyebut generasi dokter muda sebagai “generasi Z yang lembek” ketika mereka menyuarakan hak dasar atas keselamatan diri sendiri.

Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI) menegaskan bahwa ini bukan lagi kasus individual. Ini adalah alarm serius dari sistem yang sedang sakit. Secara regulasi, jam kerja dokter internship ditetapkan 40–48 jam per minggu, namun di lapangan banyak yang bekerja jauh melampaui batas itu.

Status mereka pun berada di wilayah abu-abu: bukan murni peserta pendidikan, bukan pula tenaga kerja tetap, sehingga perlindungan hukum yang diterima sangat lemah. Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia (MGBKI) dengan tegas menyatakan bahwa program internship telah bergeser fungsi: bukan lagi sebagai proses pendidikan profesi, melainkan mekanisme penyediaan tenaga kerja murah yang secara sistemik dieksploitasi oleh rumah sakit-rumah sakit yang kekurangan tenaga medis, terutama di daerah terpencil.

Kenyataan ini semakin memilukan ketika kita menempatkannya dalam konteks global. Dunia sesungguhnya telah lama mengenal fenomena ini. Jepang bahkan memiliki kata khusus untuk menyebutnya: karoshi, yang secara harfiah berarti “mati karena kerja.” Penelitian nasional di Jepang yang diterbitkan dalam jurnal BMJ Open mengungkapkan bahwa 67,9 persen dokter residen bekerja lebih dari 60 jam per minggu, sementara 26,5 persen lainnya melampaui 80 jam per minggu, padahal Undang-Undang Ketenagakerjaan Jepang menetapkan batas maksimal 40 jam per minggu.

Kematian pertama yang didokumentasikan akibat karoshi terjadi pada 1969, menimpa seorang pekerja berusia 29 tahun di sebuah perusahaan surat kabar besar. Namun ironisnya, lebih dari setengah abad kemudian, dokter-dokter muda di seluruh dunia masih menghadapi nasib yang serupa.

Laporan bersama WHO dan ILO yang dikutip dalam kajian mendalam mengenai kematian dokter internship Indonesia mencatat bahwa 488 juta orang di seluruh dunia terpapar jam kerja yang terlalu panjang, dan lebih dari 745.000 orang meninggal pada 2016 akibat penyakit jantung dan stroke yang berkaitan dengan jam kerja lebih dari 55 jam per minggu.

Angka ini menjadikan jam kerja berlebihan sebagai salah satu bahaya kesehatan kerja terbesar di dunia. Dan tidak ada profesi yang lebih paradoks menanggung beban ini daripada dokter: mereka yang bertugas menjaga kesehatan orang lain, justru dibiarkan mengorbankan kesehatan mereka sendiri.

Di Amerika Serikat, sistem residensi pernah dikenal dengan konsep “See one, do one, teach one” yang heroik namun tak manusiawi. Dokter residen bekerja hingga 100 jam per minggu sebelum akhirnya pada 2003 Accreditation Council for Graduate Medical Education membatasi jam kerja residensi menjadi maksimal 80 jam per minggu, dan 16 jam berturut-turut untuk residen tahun pertama.

Di Korea Selatan, kasus kematian dokter muda akibat kelelahan berulang kali menjadi berita nasional hingga mendorong reformasi bertahap. Di Inggris, kampanye panjang junior doctors menuntut kondisi kerja yang lebih manusiawi berujung pada pemogokan bersejarah pada 2023.

Sementara itu, Indonesia baru bergerak setelah empat nyawa melayang dalam tiga bulan. Kementerian Kesehatan telah menurunkan tim investigasi terpadu yang terdiri dari Inspektorat Jenderal, Ditjen SDM Kesehatan, Ditjen Kesehatan Lanjutan, dan tim ahli profesi untuk menelusuri kasus dr. Myta secara komprehensif.

Investigasi ini mencakup aspek pelayanan medis, tata kelola wahana internship, beban kerja, pendampingan peserta, hingga proses skrining kesehatan sebelum penempatan.

Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan dr. Azhar Jaya menegaskan bahwa jika terbukti ada pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab mulai dari pembimbing, kepala bagian SDM, hingga direktur rumah sakit dapat dikenakan sanksi.

Namun langkah investigasi saja belum cukup. Prof. Tjandra Yoga Aditama, Direktur Pascasarjana Universitas Yarsi, dalam kolomnya di Liputan6.com mengingatkan bahwa kematian empat dokter ini bukan sekadar kehilangan individu, melainkan juga kehilangan calon tenaga medis yang sangat dibutuhkan Indonesia.

Negeri ini masih menghadapi rasio dokter per penduduk yang jauh dari ideal. Data menunjukkan Indonesia memiliki rasio sekitar 0,47 dokter per 1.000 penduduk, jauh di bawah rekomendasi WHO sebesar 1 dokter per 1.000 penduduk. Setiap dokter muda yang kita kehilangan bukan hanya satu nyawa yang padam, melainkan ribuan pasien masa depan yang kehilangan penolongnya.

Pertanyaan mendasar yang harus kita jawab bersama adalah: mengapa kita membangun sistem yang mengharuskan seseorang membuktikan pengabdiannya dengan nyawanya? Mengapa “ketahanan” dan “keuletan” dalam pendidikan kedokteran selalu diukur dengan seberapa banyak penderitaan yang sanggup ditanggung?

Dokter internship dan residen bukanlah superhero tanpa rasa sakit. Mereka adalah manusia muda yang sedang belajar, yang tubuhnya sama rentannya dengan pasien yang mereka tolong. Saat seorang dokter kelelahan, penilaian klinisnya menurun, risiko kesalahan meningkat, dan akhirnya pasien pun ikut menjadi korban. Melindungi dokter adalah juga melindungi pasien.

MGBKI telah mengeluarkan lima rekomendasi mendesak dalam konferensi pers 3 Mei 2026: menolak segala bentuk eksploitasi peserta pendidikan kedokteran, menghentikan setiap upaya victim blaming atau penyalahan korban, menyusun standar nasional beban kerja dan jam tugas dokter internship, mewajibkan setiap wahana pendidikan memiliki supervisor aktif dengan sistem eskalasi klinis 24 jam dan peringatan dini bagi peserta yang sakit, serta melakukan evaluasi nasional terhadap seluruh wahana internship dan pendidikan klinik.

Desakan audit independen ini juga dikuatkan oleh MGBKI melalui ANTARA yang menekankan bahwa tugas internship harus dikembalikan sebagai proses pendidikan profesi sejati, bukan dalih mencari tenaga murah.

Di era digital dan media sosial yang berkembang pesat, kasus dr. Myta membuktikan satu hal: suara masyarakat kini memiliki kekuatan yang tak bisa diabaikan. Viralnya kasus ini di berbagai platform mendorong respons institusional yang mungkin tak akan secepat ini jika terjadi di masa sebelumnya.

Namun kita juga harus waspada terhadap jebakan “viralisme sesaat”: perhatian yang membara ketika trending, lalu padam begitu topik berganti. Reformasi sejati membutuhkan tekanan yang konsisten, bukan sekadar gelombang simpati yang surut bersama algoritma.

Ke depan, Indonesia membutuhkan peta jalan yang jelas.

Pertama, kejelasan status hukum dokter internship harus segera ditetapkan — apakah mereka peserta pendidikan atau tenaga kerja — karena dari sanalah hak dan perlindungan mereka ditentukan.

Kedua, sistem pengawasan wahana internship harus diperkuat dengan mekanisme pelaporan anonim yang benar-benar terlindungi, bukan yang justru mengancam masa depan pelapor dengan perpanjangan masa internship.

Ketiga, budaya kedokteran yang meromantisasi penderitaan harus secara aktif dibongkar dan digantikan dengan budaya keselamatan yang memandang dokter juga sebagai manusia yang berhak sakit, berhak istirahat, dan berhak dilindungi. Keempat, teknologi kesehatan dan sistem informasi manajemen rumah sakit harus dimanfaatkan untuk memantau beban kerja secara nyata, bukan hanya di atas kertas regulasi.

Reformasi pendidikan kedokteran Indonesia adalah pekerjaan besar yang tidak bisa diselesaikan dengan satu investigasi atau satu konferensi pers. Ia membutuhkan keberanian institusional untuk mengakui bahwa sistem yang berlaku saat ini tidak sepenuhnya berfungsi sebagaimana mestinya.

Ia membutuhkan kebijakan yang tidak hanya bicara tentang jumlah dokter yang dihasilkan, tetapi juga tentang kualitas hidup mereka selama proses pendidikan. Dan yang paling penting, ia membutuhkan komitmen bahwa tidak ada satu pun dokter muda yang seharusnya menanggung risiko kematian demi membuktikan dirinya layak menjadi dokter.

dr. Myta Aprilia Azmy adalah tumpuan keluarganya. Ia adalah harapan ratusan pasien yang seharusnya ia tolong di masa depan. Ia adalah bukti nyata bahwa sistem kita masih punya utang besar kepada mereka yang memilih jalan pengabdian yang penuh pengorbanan ini.

Kepergiannya yang terlalu dini seharusnya menjadi garis pembatas: sebelum dan sesudah Myta, pendidikan kedokteran Indonesia harus berbeda.

Karena jika kita terus diam, kematian berikutnya bukan hanya mungkin , ia sudah dalam perjalanan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *