Catatan Dari Hati

Bumi Kita, Uang Kita: Prabowo dan Pertaruhan Besar Melawan Penipuan Ekspor

Sebuah angka yang membekukan nalar terucap lantang di hadapan para wakil rakyat pada Rabu, 20 Mei 2026. Presiden Prabowo Subianto, berdiri tegak di mimbar Rapat Paripurna DPR RI, menyebut sebuah angka yang seharusnya membuat seluruh rakyat Indonesia berhenti sejenak dan bertanya: ke mana sesungguhnya kekayaan kita selama ini pergi?

Kerugian negara akibat praktik kecurangan ekspor sejak 1991 hingga 2024 diperkirakan mencapai 908 miliar dolar AS atau sekitar Rp15.400 triliun. Tiga puluh empat tahun. Lebih dari tiga dekade.

Selama itu pula, dalam keheningan yang nyaris sempurna, kekayaan bumi Indonesia mengalir keluar melalui celah yang disebut under invoicing, sebuah praktik curang di mana nilai barang yang tercantum dalam faktur ekspor sengaja dikerdilkan jauh di bawah harga transaksi sesungguhnya.

“Kita tidak mau dibohongi lagi. Kita mau tahu persis berapa kekayaan kita yang dijual,” tegas Prabowo di hadapan Sidang Paripurna DPR RI.

Kata-kata itu bukan sekadar retorika. Ia adalah pengakuan pahit sekaligus deklarasi perang terhadap sebuah kejahatan ekonomi yang telah berlangsung begitu lama sehingga hampir dianggap lumrah.

Dalam sistem yang selama ini berjalan, para eksportir komoditas sumber daya alam Indonesia, dari minyak kelapa sawit hingga batu bara, bebas menentukan nilai transaksi sendiri, memilih mitra pembeli sendiri, dan memarkirkan hasil devisa di rekening luar negeri tanpa pengawasan yang memadai.

Modus yang digunakan termasuk perusahaan cangkang hingga memarkirkan uang di luar negeri, sebuah rekayasa keuangan yang canggih namun merampok rakyat secara diam-diam.

Maka pada hari bersejarah itu, Presiden mengumumkan lahirnya sebuah instrumen negara yang diharapkan menjadi penjaga gerbang kekayaan nasional: PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI).

BUMN yang lahir dari rahim kebijakan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam ini bukan sekadar badan usaha biasa. Ia adalah jawaban keras negara terhadap pertanyaan yang terlalu lama dibiarkan menggantung.

Cara kerja DSI sederhana namun revolusioner dalam konteks Indonesia. Penjualan semua hasil sumber daya alam strategis, dimulai dari minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi atau ferro-alloys, wajib dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal.

Setiap rupiah, setiap dolar, setiap transaksi keluar, harus melewati satu pintu yang dapat dikunci, diawasi, dan dipertanggungjawabkan kepada publik. Presiden menyebutnya marketing facility, fasilitas pemasaran yang sekaligus berfungsi sebagai benteng transparansi.

Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani, yang juga merangkap sebagai CEO Danantara, menjelaskan bahwa platform nasional ini mengusung konsep one platform, multiple benefit dengan fokus pada transparansi transaksi komoditas ekspor dari sisi harga, volume, hingga pengiriman.

Lebih jauh, Rosan menegaskan bahwa keberadaan DSI bukan untuk mengambil margin perusahaan, melainkan semata-mata untuk memastikan setiap transaksi ekspor mencerminkan harga yang wajar sesuai indeks pasar global.

Implementasinya dirancang bertahap dengan penuh kehati-hatian. Mulai 1 Juni hingga Agustus 2026, masa transisi diberlakukan di mana eksportir masih boleh bertransaksi langsung dengan pembeli, namun dokumentasi ekspor mulai dilakukan melalui DSI.

Mulai 1 September 2026, proses transaksi ekspor komoditas strategis direncanakan sepenuhnya dilakukan melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia. Adapun implementasi penuh melalui platform digital ditargetkan pada Januari 2027, setelah melalui serangkaian evaluasi menyeluruh.

Di balik kesederhanaan konsep itu, tersimpan harapan yang sangat manusiawi. Selama ini, praktik under invoicing dan transfer pricing membuat miliaran dolar Devisa Hasil Ekspor terparkir di luar negeri, yang pada gilirannya menekan stabilitas nilai tukar Rupiah dan mengurangi potensi penerimaan pajak negara secara signifikan.

Ketika devisa tidak pulang ke tanah airnya, yang merasakan dampaknya bukan korporasi besar itu. Yang merasakan adalah pedagang kecil yang harus membeli dollar lebih mahal, ibu rumah tangga yang membeli barang impor dengan harga tinggi, dan petani sawit yang tidak pernah tahu bahwa hasil keringat mereka sebetulnya lebih berharga dari yang selama ini diklaim.

Nilai ekspor Indonesia memang tidak kecil. Cadangan devisa Indonesia pada April 2026 tercatat sebesar 146,2 miliar dolar AS, sebuah angka yang masih dalam batas aman.

Namun, andai saja kebocoran ekspor selama puluhan tahun bisa dicegah, angka itu bisa berlipat ganda, dan kemampuan negara untuk mendanai pembangunan, menjaga nilai Rupiah, serta melindungi rakyat dari gejolak ekonomi global akan jauh lebih kokoh.

Namun, seperti setiap reformasi besar dalam sejarah, kelahiran DSI tidak disambut dengan bunga. Sehari sebelum pengumuman resmi, rumor pembentukan badan ekspor khusus ini telah memicu aksi jual masif di pasar saham dan menekan IHSG yang merosot 3,46% ke level 6.370,68 pada penutupan perdagangan Selasa.

Pada saat pengumuman resmi, IHSG kembali ambles 3,27 persen ke level 6.219, dengan sektor barang baku dan energi menjadi sektor utama yang menyeret kejatuhan indeks. Pasar berbicara dalam bahasa kepanikan, karena kebijakan yang baik bagi rakyat tidak selalu langsung baik bagi investor jangka pendek.

Para pelaku usaha pun menyuarakan kekhawatiran yang tidak bisa diabaikan begitu saja. Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia Gita Mahyarani meminta ketegasan pemerintah mengenai status hukum kontrak jual-beli yang sudah berjalan.

Pengusaha menyoroti potensi kerumitan teknis, mulai dari keharusan novasi kontrak, potensi penolakan pembeli terhadap perubahan alur transaksi ekspor melalui BUMN, hingga mekanisme perlindungan kewajiban pengusaha.

Di sisi lain, analis Samuel Sekuritas Juan Harahap dan Fadhlan Banny dalam risetnya menilai bahwa kebijakan ini berpotensi menjadi hambatan bagi perusahaan komoditas, terutama dari sisi profitabilitas, karena risiko penurunan harga jual rata-rata, kerugian nilai tukar karena transaksi dalam Rupiah, dan biaya layanan yang dikenakan oleh Danantara.

Tantangan-tantangan ini nyata dan tidak boleh diremehkan.

Pertama, ada persoalan kapasitas kelembagaan. DSI adalah entitas yang baru lahir, namun diminta menanggung beban pengawasan transaksi komoditas yang nilainya mencapai ratusan miliar dolar per tahun.

Mekanisme kerja PT DSI bahkan akan disampaikan secara komprehensif setelah evaluasi tiga bulan, sebuah pengakuan jujur bahwa lembaga ini pun masih meraba-raba pola kerjanya sendiri.

Membangun sistem teknologi yang andal, merekrut sumber daya manusia yang kompeten, dan menyusun tata kelola internal yang bebas korupsi bukanlah pekerjaan semalam. Institusi yang lahir dengan niat baik pun bisa terjebak dalam praktik buruk bila pondasinya rapuh.

Kedua, tantangan diplomatik perdagangan internasional. Pembeli komoditas Indonesia, terutama dari Tiongkok, India, Jepang, dan Korea, memiliki kontrak jangka panjang yang telah tersusun rapi.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pun memastikan bahwa PP Tata Kelola Ekspor tidak serta-merta membuat perusahaan batu bara langsung menjual komoditasnya melalui DSI, karena terdapat masa transisi untuk penerapan regulasi tersebut.

Mengubah pihak penjual secara sepihak, meskipun disertai masa transisi, bisa dianggap sebagai pelanggaran kontrak dan membuka peluang sengketa hukum internasional. Kepercayaan mitra dagang luar negeri adalah aset yang membutuhkan waktu puluhan tahun untuk dibangun namun bisa runtuh dalam hitungan bulan.

Ketiga, risiko inefisiensi birokrasi. Sistem satu pintu memang memberi keuntungan kontrol, namun juga membawa risiko kemacetan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah yang diterbitkan, ekspor komoditas SDA melalui BUMN ini berlaku setelah tanggal 31 Desember 2026, di mana pelaksanaan ekspor dialihkan sepenuhnya ke BUMN Ekspor.

Ketika ribuan kontrak ekspor batu bara dan sawit harus diproses melalui satu entitas, kecepatan, presisi, dan kemampuan operasional DSI akan diuji habis-habisan. Setiap keterlambatan adalah kerugian nyata bagi produsen dan berpotensi membuat pembeli internasional beralih ke pemasok dari negara lain.

Keempat, bahaya terbesar justru tersembunyi di dalam: monopoli negara yang korup. Pengelolaan ekspor SDA yang bersifat ekstraktif memiliki dampak lingkungan dan nilai tambah ekonomi, sementara praktik under-invoicing atau perbedaan pencatatan ekspor-impor sangat mempengaruhi penerimaan devisa serta akurasi data perdagangan. Sebuah penjaga yang seharusnya menutup kebocoran bisa saja menjadi sumber kebocoran baru bila tidak dibekali dengan mekanisme pengawasan yang ketat, independen, dan transparan. Pemerintah sendiri mengakui akan menghadapi tantangan besar untuk memastikan tata kelola BUMN Ekspor berjalan transparan, efisien, dan tidak menimbulkan monopoli baru dalam perdagangan komoditas strategis Indonesia.

Lalu, apa solusinya? Pertama, DSI harus membangun sistem teknologi berbasis blockchain atau setidaknya platform digital yang teraudit secara independen, di mana setiap transaksi dapat dilacak secara real-time oleh regulator, publik, dan mitra internasional.

Danantara sendiri telah menyiapkan platform digital untuk seluruh transaksi ekspor yang dijadwalkan beroperasi mulai Januari 2027, sebuah fondasi yang perlu diperkuat lebih jauh dengan audit independen lintas negara. Transparansi bukan hanya slogan, melainkan harus menjadi arsitektur teknis yang tidak bisa dimanipulasi.

Kedua, pemerintah perlu membangun jalur dialog yang terlembaga dengan Apindo, Kadin, APBI, dan asosiasi pengusaha komoditas lainnya. Danantara pun berkomitmen berkomunikasi dengan Apindo dan Kadin untuk menerima masukan, serta membawa keterbukaan terhadap semua pihak secara menyeluruh baik dari sisi pembeli maupun penjual, sesuai dengan harga pasar yang berlaku.

Dialog ini bukan formalitas, melainkan mekanisme umpan balik yang sesungguhnya mengubah kebijakan bila terdapat bukti kerugian nyata.

Ketiga, pembentukan lembaga pengawas independen, semacam komite pengawas parlemen dengan kapasitas teknis yang memadai, mutlak diperlukan. DSI tidak boleh diawasi hanya oleh pemerintah yang sama yang membentuknya. Keempat, masa transisi harus digunakan sebaik-baiknya bukan hanya untuk evaluasi teknis.

Selama tiga bulan masa transisi, Danantara akan melakukan evaluasi menyeluruh sebelum memperluas penerapan sistem hingga akhir tahun, dan periode itu juga harus dimanfaatkan untuk membangun kapasitas sumber daya manusia DSI agar setara dengan kebutuhan operasional yang sesungguhnya.

Dan kelima, pemerintah perlu menyiapkan kerangka hukum yang jelas tentang bagaimana DSI berinteraksi dengan hukum kontrak internasional, termasuk mekanisme penyelesaian sengketa yang tidak merugikan nama baik Indonesia sebagai mitra dagang yang dapat dipercaya.

Langkah Presiden Prabowo ini, terlepas dari segala risiko dan tantangannya, adalah sebuah momen bersejarah. Untuk pertama kalinya dalam sejarah pascareformasi, negara secara eksplisit mengakui bahwa kecurangan ekspor telah berlangsung selama puluhan tahun, menyebutkan angkanya secara terbuka, dan mengambil langkah konkret untuk menghentikannya.

Presiden pun menegaskan bahwa Indonesia harus menentukan harga komoditasnya sendiri: “Saya instruksikan kabinet saya, rumuskan harga nikel, harga tambang, harga semua komoditas harus ditentukan di negara kita sendiri. Kalau mereka tidak mau beli, ya tidak apa-apa, untuk cucu kita sendiri daripada kita jual murah”. Itu sebuah keberanian yang patut dihormati.

Bumi Indonesia kaya. Lapisan tanahnya menyimpan batu bara yang menghangatkan separuh Asia Timur. Kebunnya menghasilkan minyak sawit yang menjadi bahan baku makanan dan energi di puluhan negara.

PT Danantara Sumberdaya Indonesia dibentuk sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memberantas praktik kurang bayar atau under-invoicing, pemindahan harga atau transfer pricing, serta pelarian devisa hasil ekspor guna mengoptimalkan penerimaan negara.

Namun selama tiga dekade lebih, kekayaan itu tidak sepenuhnya pulang ke tangan pemiliknya: rakyat Indonesia. PT Danantara Sumber Daya Indonesia, dengan segala ketidaksempurnaannya sebagai entitas baru, adalah upaya nyata untuk mengubah keadaan itu.

Jalan masih sangat panjang. Pelaksanaannya akan diuji oleh realitas birokrasi, tekanan politik, godaan korupsi, dan kompleksitas perdagangan internasional.

Kebijakan ini diperkirakan akan menjadi salah satu kebijakan ekonomi paling agresif di era pemerintahan Prabowo, dengan dampak besar terhadap sistem perdagangan komoditas nasional, arus devisa, hingga penerimaan pajak dan royalti sumber daya alam.

Namun arah yang dipilih sudah benar. Setiap perjalanan menuju keadilan harus dimulai dari suatu titik, dan titik itu, pada 20 Mei 2026, telah ditancapkan dengan penuh keyakinan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *