Catatan Dari Hati

Merawat Nyala Keadilan: Refleksi Hari Keadilan Pidana Internasional di Tengah Badai Ekonomi

Kofi Annan, Sekretaris Jenderal PBB peraih Nobel Perdamaian, setahun sebelum Statuta Roma lahir, mengucapkan kalimat yang menggetarkan dunia: “In the prospect of an international criminal court lies the promise of universal justice”, bahwa dalam gagasan sebuah mahkamah pidana internasional terkandung janji keadilan bagi semesta manusia.

Kalimat itu terasa begitu relevan setiap kali dunia memperingati Hari Keadilan Pidana Internasional pada 17 Juli, sebuah hari yang mengingatkan kita bahwa keadilan bukan kemewahan, melainkan hak setiap manusia, termasuk mereka yang paling lemah dan paling terluka.

Sejarah peringatan ini berakar pada satu momen bersejarah di Roma. Pada 17 Juli 1998, sebanyak 120 negara mengadopsi Statuta Roma, perjanjian internasional yang melahirkan Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC), pengadilan tetap pertama di dunia yang berwenang mengadili individu pelaku kejahatan paling serius: genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi.

Mahkamah ini resmi bekerja pada 1 Juli 2002 dan berkedudukan di Den Haag, Belanda. Baru pada Konferensi Tinjauan Statuta Roma di Kampala, Uganda, 1 Juni 2010, Majelis Negara Pihak memutuskan menjadikan 17 Juli sebagai Hari Keadilan Pidana Internasional.

Sejak itu, setiap tahun masyarakat sipil, korban, dan para pembela hak asasi manusia di berbagai belahan bumi memperingatinya sebagai janji bersama: tidak boleh lagi kejahatan besar dibiarkan tanpa hukuman.

Hampir tiga dekade berlalu, capaian mahkamah ini nyata sekaligus rapuh. Kini 125 negara telah menjadi pihak Statuta Roma, dengan 33 negara dari Afrika, 19 dari Asia Pasifik, 20 dari Eropa Timur, 28 dari Amerika Latin dan Karibia, serta 25 dari Eropa Barat dan Amerika Utara.

Mahkamah menjalankan 12 penyelidikan aktif, menangani 32 perkara, menerbitkan setidaknya 60 surat perintah penangkapan, serta menjatuhkan 11 putusan bersalah. Angka itu mungkin terlihat kecil dibanding luasnya penderitaan korban di dunia, tetapi setiap putusan adalah pesan bahwa kekuasaan tidak kebal hukum.

Namun jalan ke depan tidak sedang landai. Tahun ini, peringatan 17 Juli diwarnai kabar muram: tekanan politik dari negara adidaya yang secara terbuka berkampanye untuk melemahkan ICC semakin keras, sementara sejumlah negara besar seperti Amerika Serikat, Tiongkok, Rusia, dan India tetap berada di luar sistem Statuta Roma.

Di sisi lain, tantangan yang lebih senyap justru datang dari meja anggaran. Keadilan ternyata membutuhkan biaya: biaya penyelidikan, perlindungan saksi, pemulihan korban, hingga operasional lembaga.

Ketika perekonomian dunia melambat dan negara-negara sibuk mengencangkan ikat pinggang, pos anggaran untuk keadilan dan hak asasi manusia kerap menjadi korban pertama.

Indonesia memberi contoh yang sangat terasa. Di tengah kebijakan penghematan nasional, anggaran Komnas HAM tahun 2025 dipangkas hingga 46,22 persen, dan yang paling menyayat, alokasi khusus penegakan HAM anjlok lebih dari 90 persen, dari Rp11,7 miliar menjadi hanya Rp1,2 miliar.

Di balik angka itu terselip wajah para pencari keadilan di pelosok negeri: keluarga korban kekerasan yang menunggu pemantauan lapangan, komunitas rentan yang berharap negara hadir. Padahal secara makro, ekonomi Indonesia sesungguhnya menunjukkan ketangguhan.

Pertumbuhan ekonomi triwulan I 2026 mencapai 5,61 persen, tertinggi untuk kuartal pertama dalam belasan tahun, dengan tingkat pengangguran terbuka 4,68 persen. Meski demikian, nilai tukar rupiah yang melemah ke kisaran Rp17.346 per dolar AS dan pasar saham yang tertekan sekitar 19,55 persen sejak awal tahun menandakan ruang fiskal yang tidak longgar. Di sinilah ujian sejati sebuah bangsa: apakah keadilan dianggap belanja yang bisa ditunda, atau investasi peradaban yang tidak boleh ditawar?

Tantangan Indonesia bukan hanya soal uang. Hingga hari ini Indonesia belum meratifikasi Statuta Roma, meski wacana itu pernah masuk dalam Rencana Aksi Nasional HAM. Penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu juga masih menjadi utang sejarah yang menunggu dilunasi.

Di sisi lain, secercah harapan hadir dari pembaruan hukum: sejak 2 Januari 2026, KUHP Nasional dan KUHAP baru resmi berlaku, menandai perpisahan dengan warisan hukum kolonial dan menjanjikan penegakan hukum yang lebih manusiawi.

KUHP baru bahkan telah memuat ketentuan tentang kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan, sebuah jembatan penting menuju keselarasan dengan semangat Statuta Roma.

Lalu apa solusinya?

Pertama, negara perlu memperlakukan anggaran penegakan HAM dan akses keadilan sebagai belanja wajib yang dilindungi, bukan pos yang mudah dipangkas saat ekonomi seret. Efisiensi boleh, tetapi jangan sampai memutus napas lembaga yang menjadi tumpuan terakhir rakyat kecil.

Kedua, pemerintah dan DPR sebaiknya menghidupkan kembali kajian serius ratifikasi Statuta Roma, atau setidaknya mempercepat penyelarasan hukum nasional dengan standar internasional, agar prinsip pelengkap dalam sistem keadilan dunia benar-benar bisa dijalankan pengadilan kita sendiri.

Ketiga, kapasitas hakim, jaksa, penyidik, dan advokat harus diperkuat menyambut era KUHP baru, supaya perubahan aturan tidak berhenti di atas kertas. Keempat, dan ini yang paling dekat dengan kita semua: masyarakat sipil, kampus, dan warganet perlu terus bersuara.

Di era media sosial, satu unggahan yang jujur tentang ketidakadilan bisa menjadi bola salju kepedulian.

Keadilan tidak hanya diputus di ruang sidang; ia dirawat dalam kesadaran publik yang menolak lupa.

Peringatan 17 Juli bukan sekadar seremoni tahunan. Ia adalah alarm lembut yang mengingatkan bahwa di suatu tempat, seorang ibu masih menunggu kabar anaknya, seorang penyintas masih menanti pengakuan, dan sebuah bangsa masih berutang kebenaran kepada sejarahnya sendiri.

Ekonomi boleh pasang surut, anggaran boleh diefisienkan, tetapi komitmen pada keadilan harus tetap menyala, karena tanpa keadilan, pertumbuhan setinggi apa pun akan terasa hampa.

Martin Luther King Jr., dari balik jeruji penjara Birmingham, mewariskan pengingat abadi yang layak menutup renungan ini: “Injustice anywhere is a threat to justice everywhere”, ketidakadilan di mana pun adalah ancaman bagi keadilan di mana pun.

Selama masih satu saja manusia yang dirampas haknya, tugas kita belum selesai.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *