
Kasus ditahannya ibu Prita Mulyasari di penjara akibat Surat Pembacanya tentang perlakuan yang kurang nyaman di Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutera, Tangerang pada sebuah media yang kemudian berujung gugatan pencemaran nama baik dari Rumah Sakit bersangkutan tempat dulu ia dirawat, sontak mengguncang dunia internet di Indonesia.
Sejak 13 Mei 2009 silam ibu dua anak Balita Khairan Ananto Nugroho (3 tahun) dan Ranarya Puandida Nugroho (1 tahun 3 bulan) ini, menjadi tahanan titipan oleh Kejaksaan Negeri Tangerang karena disangka mencemarkan nama baik rumah sakit melalui Internet. Ia dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan hukuman maksimal enam tahun penjara atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Tak pelak kontraversi atas kasus ini menyeruak begitu cepat dikalangan netter Indonesia. Aksi solidaritas dan pernyataan simpati dari para penggiat dunia maya Indonesia bermunculan sangat deras menuntut pembebasan Prita Mulyasari. Sebuah situs yang beralamat di www.ibuprita.suatuhari.com didedikasikan guna mengakomodir dukungan para penggiat internet (netter) Indonesia untuk seorang ibu sederhana ini, yang bukanlah seorang teroris, koruptor kelas kakap atau pembunuh bayaran, yang mesti menghadapi sebuah perkara pelik dan berhadapan dengan sebuah korporat dengan segala kelebihan yang dimilikinya melalui pendekatan kekuasaan hanya karena mengungkapkan uneg-unegnya lewat mailing list. Gerakan solidaritas ini juga berusaha mengetuk hati nurani aparat penegak hukum untuk paling tidak bisa memberikan penangguhan penahanan untuk Prita yang saat ini mesti menunaikan fitrah keibuannya menyusui anak bungsunya. Bentuk solidaritas diwujudkan dengan pemasangan banner online pada halaman blog para netter Indonesia yang disediakan oleh situs tersebut.

Sementara itu di Facebook, hanya dalam hitungan hari saja setelah dibuat Join Cause-nya, para pendukung pembebasan Prita mencapai 17,632 orang (per malam ini). Join Cause di Facebook itu menuntut dan mencatat empat hal atas kasus ini, yakni, pertama, Cabut segala ketentuan hukum pidana tentang pencemaran nama baik karena sering disalahgunakan untuk membungkam hak kemerdekaan mengeluarkan pendapat. kedua, Keluhan/curhat ibu Prita Mulyasari thd RS Omni tidak bisa dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE, ketiga,Keluhan/curhat Ibu Prita Mulyasari dijamin oleh UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan keempat, RS Omni hendaknya memberikan HAK JAWAB, bukan melakukan tuntutan perdata dan pidana atas keluhan/curhat yg dimuat di suara pembaca dan di milis-milis.
Ini sebuah fenomena menarik ketika para penggiat internet di Indonesia bersatu padu dalam sebuah gerakan solidaritas dunia maya utuk melawan kesewenang-wenangan dalam hal kebebasan berekspresi dan mengeluarkan pendapat. Kepedulian para netter Indonesia ini menunjukkan sebuah keprihatinan mendalam atas kasus yang menimpa Prita.
Keluhan yang disampaikan Prita dalam kapasitasnya sebagai konsumen selayaknya disikapi secara bijak oleh pihak Rumah Sakit Omni Internasional dengan upaya menjalin komunikasi konstruktif termasuk salah satunya mengemukakan hak jawab. Bila rangkaian komunikasi dengan pendekatan kemanusiaan telah buntu, maka upaya hukum layak menjadi penyelesaian terakhir.
Saya berharap kasus ini juga menjadi pelajaran besar bagi kita semua dan kedepan akan ada sebuah lembaga advokasi bagi para netter Indonesia yang tidak hanya mmberikan pembelaan dan advis-advis hukum terkait kasus-kasus yang khususnya berkenaan dengan UU ITE, namun juga secara aktif memberikan edukasi (baik secara online maupun offline) agar peristiwa serupa tidak terulang kembali.
Semoga Ibu Prita dapat dibebaskan dan tetap tabah menjalani cobaan ini..
Related Posts
aya melewatkan sebagian besar masa kecil saya di kota mungil ini. Kabupaten Maros, sebuah wilayah yang terletak lebih kurang 30 km dari ibukota Propinsi Sulawesi Selatan, Makassar, menjadi saksi kehidupan ...
Posting Terkait
Setelah sebelumnya saya membuat artikel tentang perkenalan Kamusitas atau Kamus Komunitas di Kompasiana, kali ini saya ingin memperkenalkan kepada anda dengan Kategio.
Bingung dengan istilah ini?. Sama, saya juga pada awalnya. ...
Posting Terkait
"The engineer has been, and is, a maker of history." - James Kip Finch
Detik-detik menjelang tanggal 14 Juli 2025 terasa begitu bersejarah.
Dalam hitungan jam, saya akan mengucapkan sumpah sebagai insinyur ...
Posting Terkait
da sesuatu yang menggetarkan jiwa ketika menyaksikan lengan robotik raksasa menari dengan anggun di atas tanah kosong, menumpahkan lapisan demi lapisan pasta beton, menyusun tembok rumah seperti koki yang sedang ...
Posting Terkait
Pasar transportasi online Indonesia kini memasuki fase krusial dengan menghangatnya rumor merger antara dua raksasa teknologi GoTo dan Grab. Rumor yang beredar semakin kuat menunjukkan bahwa Grab sedang berupaya mengakuisisi ...
Posting Terkait
ak cuma berlaku sebagai benda fungsional, jam tangan juga bisa melengkapi busana seseorang. Kini barang tersebut tak hanya digunakan untuk menunjukkan waktu, tapi juga untuk menaikkan eksistensi diri.
Bukti bahwa Indonesia ...
Posting Terkait
"Negotiation is not a policy. It's a technique. It's something you use when it's to your advantage, and something that you don't use when it's not to your advantage." - ...
Posting Terkait
Buka Puasa di Resto Mantra Manado Minang di lantai 2 Cilandak Town Square (Citos) kemarin, Selasa (14/5) terasa istimewa buat saya. Jumpa kembali dengan Sukriansyah.S.Latief yang akrab dipanggil “Uki” (disingkat ...
Posting Terkait
Disebuah kafe Jakarta yang ramai, seorang gadis berusia dua puluh tahun membuka kotak kardus yang telah dilapis tiga lapis lakban. Di dalamnya terdapat ponsel pintarnya, perangkat yang selama bertahun-tahun menjadi ...
Posting Terkait
ejak tahun 2001 saya telah menjadi pelanggan setia XL. Sebagai pelanggan pasca bayar, saya sangat menikmati beragam kemudahan dan fasilitas yang ditawarkan oleh provider telekomunikasi terkemuka di Indonesia ini. Pada ...
Posting Terkait
"Puisi adalah cara jiwa berbicara, dan dalam setiap bait tersimpan kekuatan untuk mengubah dunia." - Maya Angelou
alam hening pagi 26 Juli 2025, Indonesia kembali merayakan keagungan kata-kata yang telah mengalir ...
Posting Terkait
adi malam, Senin (24/9) saya bersama beberapa orang blogger Indonesia diundang oleh UNDP Indonesia dan IDBlognetwork untuk berdiskusi seputar Bagaimana Media Sosial di Indonesia dapat berkontribusi untuk menyingkap 'mitos' tentang Perubahan ...
Posting Terkait
Kesedihan itu datang mendadak tadi pagi.Saat membuka halaman facebook saya, mendadak tatapan saya mengarah pada sebuah catatan pesan seorang kawan tentang berpulangnya Puri, salah satu penulis Kompasiana yang baru saja menambahkan saya ...
Posting Terkait
"Kita tidak selalu bisa membangun masa depan untuk kaum muda kita, tetapi kita dapat membangun kaum muda kita untuk masa depan." - Franklin D. Roosevelt
ore itu, seorang ibu muda di ...
Posting Terkait
BERSIAP KE MAROS, 1-2 SEPTEMBER 2012
MARI BERSELANCAR MENELUSURI KATA DI KATEGIO !
Mengukir Masa Depan Melalui Sumpah Insinyur: Harapan dan
Konstruksi Tanpa Batas: Menelusuri Jejak Pencetakan Tiga Dimensi
VIDEO : SERUNYA TALKSHOW ANDALIMAN CITARASA DANAU TOBA
Seputar Rencana Merger GoTo dan Grab: Dampak Sistemik
BERKAH PENGHASILAN PULUHAN JUTA RUPIAH DARI KERAJINAN JAM
Menyongsong Era Baru: Kisah Dua Bangsa dalam Tarian
DAENG UQ : “SELESAIKAN APA YANG SUDAH KITA
Ponsel Bodoh, Pilihan Cerdas: Kebangkitan Kesadaran Digital Generasi
BERPARTISIPASI MEMERIAHKAN HUT NINDYA KARYA KE 61 DENGAN
14 TAHUN YANG SELALU MENGESANKAN BERSAMA XL
Bait Demi Bait Membangun Jiwa Bangsa: Refleksi Hari
PERAN MEDIA SOSIAL DALAM “MEMBUMIKAN” PESAN KESADARAN EKOLOGIS
PURI DAN JEJAK EPILOG INDAH YANG DITINGGALKANNYA
Dari Foto Balita ke Jejak Seumur Hidup: Mengelola
kami mendukung ibu……………….semoga cepat dibebaskan dari segala tuntutan yang ada
saya mendukung 100% kebebasan tuk bu Prita…..seharusnya pihak kejaksaan selidiki dulu kasusnya dengan benar..baru bisa tahan orang klo kasusnya sesuai…..
benar sekali … kasus ini satu contoh saja … kalau UU ITE dan berbagai produk hukum lainnya selalu tumpang tindih dan mengabaikan keterkaitannya maka akan selalu ada masalah seperti ini … apalagi aparat pemerintah dan korporate lebih memiliki power yang dapat membalikkan keadilan menjadi kepentingan individu …
produk UU ecek2 gini siapa yang nanggung dan mau mengakui kalo ada kesalahan?
heheheh capeeee dech
pak, bisa tukeran link?
Semoga dengan “turunnya” Jaksa Agung, semua jadi clear ya, Pak. Amin.
Karena takud ditangkep juga, aku luruskan. Maksudku “turun” itu, TURUN TANGAN, bukan TURUN JABATAN yaaaaa 😀 huwekekekeke *sejelasna* hahahaha… tapi dari omongan Jaksa Agung di tipi itu, Insya Allah bu Pritha bisa bwebwas 100%.
Amien.
Beginilah kisah Indonesiaku… 🙁
Kunjungi forum: http://www.seruu.com untuk menambah dukungan dari dunia maya buat kasus yang dialami Ibu Prita…
Kawan-kawan solidaritas keadilan.
Supaya adil, koin yang terkumpul tidak hanya untuk prita saja tetapi juga untuk jaksa penuntut umum Prita agar jaksa dan keluarganya bisa punya uang kesehatan tanpa harus mengemis pada OMNI. Akibat Hutang budi jaksa maka Jaksa menuntut Prita sedemikian mahal. Kalau perlu Koin juga disumbangkan ke Majelis hakim karena siapa tahu Majelis hakim juga hutang budi ke OMNI Yah itung2 nyindir juga
Bravo
saya kenal seorang ce dia sejak kecil hidup di rumah tangga yg hancur dia mulai kecil sekolah ama cari uang sendiri buat bayar kos juga uang sekolah , setelah itu ibunya wafat dan ayahnya nikah lagi dia kuliah di UNMER malang sambil jualan ciky snack dll buat bayar kos dan kuliah sekarang dia sudah lulus dan musibah datang lagi ke dia , dia positif kena kangker otak saya bukan orang mampu tapi hati saya menangis melihat kisah hidup dia , saya minta bantuanya bisa kasih saya no hp mbak pritha ? saya mau bantu cewek itu please bantuanya bisa sms ke aku di 031-71655505 / 08983887237